Batam,GejolakNews– Perbedaan informasi yang diterima warga Perumahan Prima Garden RW 013, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, terkait realisasi komitmen PT. Era Bangun Towerindo mulai memicu keresahan di tengah masyarakat Prima garden.
Hal tersebut di sampaikan Ketua RW 013, Borkat Siregar, kepada Media,www.gejolaknews.com, Selasa Tanggal 16/6/2026 di kawasan Batu Aji.
Dalam rapat tersebut, di katakannya, perangkat RT dan RW 013 yang digelar pada Minggu (14/06/2026), bertempat di Posyandu Wijaya Kusuma Prima garden, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama yang mendapat perhatian serius.
lanjutnya, Warga menilai sejak persetujuan lingkungan diberikan pada akhir Desember 2025, perusahaan belum menunjukkan langkah nyata yang sejalan dengan harapan masyarakat. Salah satu aspirasi yang selama ini diperjuangkan adalah pemasangan portal lingkungan guna meningkatkan keamanan kawasan Perumahan Prima Garden.”Ujarnya.
Lebih lanjut Borkat mengatakan, Harapan warga sempat menguat setelah adanya pertemuan antara perangkat RT/RW dengan Pengawas PT. Era Bangun Towerindo, Pandiangan, pada Senin (11/05/2026). disebuah Warung Bandrek tepatnya di Ruko Prima garden, Dalam pertemuan tersebut, Pandiangan menyampaikan bahwa usulan masyarakat akan ditindaklanjuti.” jelasnya.
Beliau menambahkan, sehari kemudian, Selasa (12/05/2026), melalui Ketua RW 013, Borkat Siregar, disampaikan bahwa pemasangan portal telah memperoleh persetujuan dari perusahaan.
Bahkan, menurut informasi yang diterima warga, pihak perusahaan telah melakukan pengukuran di lokasi yang direncanakan menjadi titik pemasangan portal. Kondisi tersebut menimbulkan keyakinan bahwa proses realisasi tinggal menunggu teknis pelaksanaan.
Namun keyakinan itu berubah setelah Ketua RW 013 menerima komunikasi dari seseorang bernama Wira yang mengaku berasal dari kantor PT. Era Bangun Towerindo di Jakarta. Dalam percakapan melalui telepon, Wira menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat merealisasikan bantuan berupa portal auto gate dan hanya mampu memberikan bantuan senilai Rp5 juta.
Dalam komunikasi tersebut, Ketua RW 013 turut menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat adalah portal auto gate model tombol tanpa kartu. Bahkan telah disampaikan pula bahwa berdasarkan informasi dari salah satu toko di Kota Batam, harga perangkat tersebut berada di kisaran Rp17 juta. Penyampaian tersebut dimaksudkan agar perusahaan memahami kebutuhan riil masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari pembahasan bersama.
Munculnya informasi baru dari pihak kantor pusat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah warga. Pasalnya, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara informasi mengenai persetujuan pemasangan portal yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lapangan dengan informasi yang kemudian disampaikan oleh pihak perusahaan dari Jakarta.
Ketua RT 04 RW 013, Sarkim Herik, menilai perusahaan perlu segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas di masyarakat.
“Masyarakat hanya ingin kepastian. Kalau memang disetujui, realisasinya seperti apa. Kalau memang tidak disetujui, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai informasi yang diterima warga berubah-ubah karena hal itu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan,” tegas Sarkim.
Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukan semata besaran bantuan yang diberikan perusahaan, melainkan konsistensi terhadap setiap pernyataan yang telah disampaikan kepada masyarakat. Sebab dukungan warga terhadap keberadaan investasi di lingkungan mereka dibangun atas dasar komunikasi dan kepercayaan.
Melalui rapat perangkat RT dan RW 013, masyarakat meminta PT. Era Bangun Towerindo segera memberikan penjelasan resmi mengenai status usulan portal lingkungan yang selama ini menjadi pembahasan bersama. Warga berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memberikan kepastian dan langkah konkret terhadap aspirasi yang telah lama disampaikan.
Perangkat lingkungan mengingatkan bahwa kejelasan sikap perusahaan sangat diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pihak investor. Apabila persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, dikhawatirkan dapat memunculkan kekecewaan yang lebih luas dan berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan di sekitar lokasi Menara Tower.” Paparnya.
Sementara itu, sember lain mengatakan bahwa, sangat meragukan izin, pendirian tower tersebut, apakah PT. Era Bangun Towerindo sudah, melangkapi izinnya, sesuwai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendirikan bangunan Tower di atas roko tersebut:
kerena menurut aturan, Ruko harus dirancang khusus untuk menahan beban tambahan dari menara dan peralatan dan Wajib ada analisis kelayakan struktur bangunan dari ahli bersertifikat.
dan Perizinan Bangunan: harus mengurus perizinan yang berlaku di wilayah, (seperti PBG/IMB). harus Pastikan ruko berada di zona yang memang diizinkan untuk pendirian menara telekomunikasi.
dan harus ada
Persetujuan Warga: wajib mendapatkan izin dari warga atau pemilik bangunan yang berada di sekitar area radius jangkauan menara.
Kompensasi: Warga sekitar yang terdampak biasanya berhak mendapatkan dana kompensasi atau kompensasi gangguan.
Standar Keselamatan: Harus mengikuti pedoman jarak aman dari bangunan lain (minimal 10 meter dari bangunan terdekat untuk mitigasi risiko) dan mematuhi batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO.” sebut sumber.
Wira dari pihak, PT. Era Bangun Towerindo, yang di konfirmasi, Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selelurnya, terkait perihal di atas, sampai berita ini naik tayang, belum ada balasannya.(Red)


















