Wati:Korban Pengancaman Koperasi Keliling,Tega Hakiri Hidupnya Dengan Cara Bunuh Diri

banner 468x60

Kuasa Hukum Sayangkan APH Polsek Batu Aji, Lalai Ambil Tindakan Hukum.  Pihak Kelurga Korban akan Bawa Pristiwa Kasus ini Keranah hukum.

 Batam,GejolakNews– Wati Korban Pengancaman Koperasi Keliling,Taga menghakiri hidupnya dengan cara bunuh diri,

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Pengacaranya Eduard Kamaleng SH, Kepada Gejolak News.com, selasa tanggal 25/4-2023, di-Batam Centre.

Saya menduga dikatakan Eduard Kamaleng, Wati Bunuh diri karena tekananan Bathin, akibat ancaman Koperasi keliling itu, sehingga  Wati rela mengakiri hidup dengan meminum Racun, Pristiwa ini terjadi pada hari minggu 23/4 lalu.”ujar Eduard Kamaleng.

Sebelumnya  semasa hidupnya, Wati telah berupaya  membuat  laporan kepada pihak yang berwajib, APH Polsek Batu Aji, atas ancaman terhadap dirinya,  dari Pihak Koperasi keliling, dan waktu itu Polsek lansung Merespon dengan Mempertemukan Wati dengan Pihak Koperasi Keliling, akan tetapi Pertemuan tersebut tidak membuah kan hasil.
Sehingga Pertemuan dijadwal ulang lagi. Pertemuan yang kedua dikantor Polsek Batu Batu Aji.
namun anehnya walaupun  Pertemuan yang kedua tersebut di-kantor Polsek,  tidak ada terlihap personil Polisi Polsek yang mendapingi antara kedua belah pihak yang bersengketa,  Koperasi vs Wati.

Sehingga pertemuan kedua belah pihak yang besengketa tidak membuahkan hasil, sementara itu Almarhun, terus- menurus mendapat tekanan Pengancaman dari pihak koperasi keliling.
maka dari itu saya selaku Kuasa hukumnya menduga kuat, penyebab Almarhum wati, mengambil jalan pintas melakukan bunuh diri itu akibat dari tekanan ancaman koperasi keliling itu.” Eduard Kamaleng menceritakan Pristiwa kronologis kematian Wati Kliennya tersebut.

Selaku kuasa hukum dari Almarhun, saya sangat menyayangkan Polsek Batu aji, yang lalai dalam Bertindak, padahal pengancaman yang dilakukan oleh Pihak koperasi keliling adalah tindak Pidana murni,
Namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Pihak Polsek Batu aji.” Ujarnya dengan nada kecewa.

Eduard Kamaleng mengatakan, bahwa sangat jelas hukumannya Bagi Pelaku Pengancaman Berdasarkan Undang- undang

Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung.

Kedua, terdapat ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.

Sesuai dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Seharusnya  standar Pelayanan dikepolisian itu juga merujuk pada Perka Polri No 14 Tahun 2014.”Jelasnya.

Lanjut Eduard Kamaleng, selaku Pengacarannya bersama pihak Keluarga Almarhum, akan Membawa Pristiwa  kasus ini Keranah hukum, agar Pelaku Pengancam diproses sesuwai dengan Perundang- undangan yang berlaku ditulis diatas.”tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Batu Aji,  Kompol Restia Octane Guchy,S.E.,S.I.K. yang dikomfirmasi media GejolakMews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, menjawab:
Kt sdh pertemukan dpolsek..utk kasus bunuh dirinya jgn disangkutpautkan msh dlm tahap penyelidikan dpolsek lubuk baja.” Jawabnya singkat.

Hal ini tanggapi Kuasa hukum Almarhun, Eduard Kamaleng SH, suptansinya bukan masalah Pertemuan, tetapi adalah tindak Pidana Pengancaman, Pemaksaan yang dilakukan oleh oknum Pihak Kelompok Koperasi Keliling tersebut tidak ditindak oleh APH Polsek Batu Aji, sehingga Menyebabkan Almarmun Bunuh diri” Aduard Kamaleng menambahkan( Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *