PT.Sri Indah Barelang, Milik Dju Seng, Kembali di Sebut
BATAM, GEJOLAKNEWS. — Aktivitas penggarapan dan pematangan lahan berskala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencakup status penguasaan lahan, kegiatan pemotongan bukit (cut and fill), hingga dugaan penimbunan kawasan laut yang disebut-sebut mencapai 24 hektare.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, total kawasan yang disebut sedang digarap mencapai sekitar 64 hektare. Sementara itu, sekitar 24 hektare di antaranya disebut berkaitan dengan aktivitas penimbunan kawasan laut.
Hal ini sampaikan Ketua Barisan API Pembela keadilan ( BAPK) Indonesia, Abdul Razak, kepada Media,www.gejolaknews.com, Senin Tanggal 2/11/2026. di Mangsa Batam.
Dalam informasi yang berkembang, di katakan Abdul Razak, kegiatan tersebut dikaitkan dengan PT Sri Indah Barelang (PT SIB) yang disebut berada di bawah kepentingan Dju Seng.
Sementara nama PT Nongsa Propertindo Lestari juga muncul dalam pertanyaan mengenai pihak yang memiliki atau melaksanakan kegiatan penimbunan laut tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, hubungan hukum, pembagian peran, serta tanggung jawab kedua perusahaan dalam kegiatan di lokasi tersebut belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi.
BP Batam Pernah Menyatakan Tidak Mengeluarkan Izin Cut and Fill
Persoalan perizinan menjadi perhatian setelah sejumlah pemberitaan pada September 2026 mengutip surat BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026.
Dalam pemberitaan tersebut, BP Batam disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan.
Di sisi lain, di katan Abdul Raza, pemberitaan pada Oktober 2026 mengutip keterangan Humas BP Batam yang menyebut Direktorat Pengawasan Infrastruktur telah melakukan pengawasan dan menerbitkan sejumlah rekomendasi teknis terkait pengelolaan serta pengendalian dampak lingkungan untuk pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan jalan umum.
Tentu Dua keterangan tersebut perlu diperjelas oleh BP Batam, khususnya mengenai perbedaan antara izin, rekomendasi teknis, persetujuan pemanfaatan lahan, dan persetujuan lingkungan.” Jelasnya.
Dugaan Penimbunan Laut 24 Hektare Perlu Dibuktikan
Hal lain yang tidak kalah penting di sampaikan Abdul Rajak, adalah informasi mengenai dugaan penimbunan laut seluas kurang lebih 24 hektare.
Apabila benar terdapat kegiatan penimbunan yang memasuki ruang laut atau mengubah garis pantai, maka legalitas kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen persetujuan pemanfaatan ruang laut, persetujuan reklamasi apabila diwajibkan, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan atau alokasi lahan di darat tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan penimbunan kawasan laut.
Karena itu, perlu ada penjelasan resmi apakah kegiatan yang berlangsung hanya merupakan pematangan lahan darat atau juga mencakup reklamasi maupun penimbunan kawasan perairan.
Kewajiban Pajak dan Pengawasan Juga Menjadi Sorotan
Sebelumnya, pada 25 Februari 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, sebagaimana diberitakan SwaraKepri, menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill PT SIB belum melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat dilakukan pemeriksaan lapangan.
Bapenda juga menyebut perusahaan mengaku memiliki rekomendasi BP Batam, tetapi dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa ketika berada di lokasi.
Informasi tersebut menambah pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap volume material galian dan timbunan, kewajiban perpajakan, serta kelengkapan administrasi kegiatan
Abdul Razak, meminta, Status Lahan 64 Hektare Harus Dibuka Secara Transparan
Selain persoalan perizinan pekerjaan, status penguasaan lahan seluas kurang lebih 64 hektare juga perlu mendapatkan penjelasan.
Apakah keseluruhan lahan tersebut merupakan tanah yang berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam? Apakah sudah diterbitkan Penetapan Lokasi (PL) kepada perusahaan tertentu? Jika sudah, siapa pemegang alokasi yang sah dan bagaimana batas koordinatnya?
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah kawasan yang digarap bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, kawasan pesisir, atau kawasan lain yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang.
Instansi Berwenang Diminta Memberikan Penjelasan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, BP Batam diminta membuka data dan menjelaskan status alokasi lahan, perizinan cut and fill, rekomendasi teknis, serta batas kegiatan yang diperbolehkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga perlu memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan persetujuan reklamasi untuk kawasan yang disebut mencapai 24 hektare.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu menjelaskan status dokumen AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap potensi dampak kegiatan tersebut.
Bapenda Kota Batam juga perlu menjelaskan tindak lanjut pemeriksaan kewajiban pajak MBLB atas kegiatan galian dan timbunan.
Kejelasan dokumen tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran mengenai kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Pembangunan dan investasi di Kota Batam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang membutuhkan kepastian hukum.
Namun, seluruh kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, kewajiban perpajakan, serta perlindungan lingkungan.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah siapa pemegang hak atau alokasi atas lahan seluas 64 hektare tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penimbunan laut seluas 24 hektare, dan apakah seluruh kegiatan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.” Tutup Abdul Razak.
Gejolak News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Sri Indah Barelang, PT Nongsa Propertindo Lestari, Dju Seng, BP Batam, serta seluruh instansi terkait.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen resmi, hasil konfirmasi, dan fakta lapangan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Taherman)


















