Batam, Gejolak News– Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Rakyat Menggugat (LSM Alarm) Indonesia,
Resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu, dan Dugaan Korupsi berjamaah, di-PDAM Tirta Nusa Natuna, ke Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Polda Kepri, Kamis Tanggal 15/12-2022.
” Ketua Umum Alarm Indonesia Mengungkapkan, Alasan kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AW Pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna ini, sejalan dengan semangat Kementerian Riset Dikti yang beberapa waktu lalu gencar memerangi penggunaan ijazah palsu demi menjaga kualitas pendidikan.
Dalam surat laporan tersebut sekaligus dugaan koprupsi juga kami lampirkan dalam surat laporan No: 02/ALARM-KL/ XII/2022.
Surat Laporan di-terima Bagian Sekretaris umum Polda Kepri, Briktu Pol, jeffri manalu, “dijelaskan, Ketua umum Alarm indonesia Antoni kepada Gejolak News.Com diBatam Kamis tanggal 15/12-2022.
Antoni Mengatakan, bahwa temuan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai PDAM Trta Nusa Natuna ini berawal dari penelurusan anggota LSM Alarm yang mendapati perbedaan data Administrasi kepegawaian Perusda Tirta Nusa Natuna yang bersangkutan pada Tahun 2013 tidak Tamat SD bersetatus sebagai kariawan lepas.
Dan kemudian Pada Tahun 2016 mendapatkan ijazah Paket B dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, pada tahun yang sama saudara AW diusulkan oleh Febry Aminudin ketika itu menjabat Kasubag Kepegawaan menjadi pedawai Pegawai PDAM Tirta Nusa Natuna berdasarkan Surat Keputusan Direktu 04/Kepdir /PDAM/2016 yang di tanda tangani Direktur Utama Parman.
“Jadi anggota kami yang juga praktisi pendidikan menemukan kejanggalan lagi pada tahun 2017 saudara AW mendapatkan Ijazah Baket C. Masak hanya dalam waktu satu tahun saudara AW sudah mendapatkan Ijaza lagi, jadi kami heran bagai mana dia sekolah ko bisa secepat itu dia mendapatkan ijazah paket C,
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya diketahui pada tahun 2017 itu juga berdasarkan usulan Kasubag Kepegawaian Budi Utomo melalaui Kabag Umum Febry Aminudin saudara AW lansung disetujui oleh Direktur Utama PDAM Tirta Nus sewaktu itu dijabat oleh Hendro lansung diangkat sebagai Kasubag Transmisi dan Ditribusi
“Namun setelah cek anggota kami ke kantor PDAM Tirta Nusa Natuna memang benar saudara AW menjabat sebagai Kasubag Tranmisi dan Distribusi dari tahun 2017 sampai Desembr 2021,
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69, orang yang terbukti menggunakan ijazah palsu bisa dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp500 juta.
Antoni menambahkan:
Adapun dalam dugaan Kami terjadi tindak Pidana korupsi, yang terlibat dalam kegiatan bocornya bantuan Anggaran Pemerintah itu.
Dengan menjunjung tinggi azas Praduga tak bersalah, adalah oknum-oknum PDAM Tirta Nusa Natuna sebagai berikut:
1.Sdr. Azwin ( Kasubag Transmisi dan distribusi PDAM Tirta Nusa Natuna )
2.Sdr. Febri Aminudin ( Kasubag Kepegawain PDAM Tirta Nusa Natuna tahun 2016.)
3. Sdr. Budi Utomo ( Kasubag Kepegawain PDAM Tirta Nusa Natuna tahun 2022.
4. Sdr. Hendro (Ex Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna)
5.Sdri.Nurhaya (Kasubag Kas dan Keuangan)
Adapun dugaan Korupsi yang dimaksut dilakukan Pebri Aminudin, Nurhayah sebagai sebagai Kasubag Kas, keuangan, beserta Direktur Hendro dengan cara memberi Penjaman kepada Direktur Hendro dan orang luar Kriyawan PDAM Tirta Nusa Natuna sebesar Rp 99.555.064.
Dugaan Korupsi diduga juga dilakukan Aminudin dan Hendro dengan melakukan Pinjaman Kredit ke Bank Riau Kepri Sebesar Rp Rp 700.000.000. Pada tahun 2018. Yang diduga Fiktif.
Dan juga tercatat Bantuan dari Pemkab Natuna Melalui APBD Kepada PDAM Tirta Nusa Natuna:
Tahun 2004 Sebesar Rp 4.004.330.006.
Tahun 2010 Sebsar Rp15.000.000.000.
Tahun 2012 Sebesar Rp 617.842.000.
Tahun 2013 Sebesar Rp 1.500.000.000.
Tahun 2014 sebesar Rp 499.990.000.
Tahun 2015 Sebesar Rp 3.500.000.000. demikian Gambaran singkat isi materi surat laporan kami kepada Dirkrimsus Polda Kepri hari ini Melalui Sekretaris umum Polda kepri.”Paparnya.( Man)












