Batam, GejolakNews-Pemerintah Kota Batam, di bawah kepemimpinan Walikota Batam, Amsakar & Li Claudia Candra, mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program penanggulangan dan pengentasan kemiskinan masyarakat. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita disampaikan Ketua Berisan Api Pembela keadilan ( BPAK) Indonesia
Abdul Razak kepada Media,www.gejolaknews.com, Selasa tanggal 29/9/2026. di Batam Centre.
Razak mengatakan, Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah program yang berada di bawah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan tercantum dalam prioritas pembangunan terkait pemberantasan kemiskinan.
Anggaran tersebut meliputi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar Rp20.946.418.300, Program Pemberdayaan Sosial sebesar Rp735.632.000, serta Program Rehabilitasi Sosial sebesar Rp2.669.030.174.
Jika ketiganya dijumlahkan, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp24,35 miliar.
Anggaran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana program pengentasan kemiskinan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat miskin yang tinggal di kawasan pesisir, permukiman dengan kondisi rumah tidak layak, maupun kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.”ujarnya.
Seperti yang kami kunjungi dua bulan yang lalu warga, pesisir, Pulau Gara, kelurahan Kasu, kecamatan Belakang Padang. terdapat sebanyak lebih kurang sebanyak 90 KK, warga setenpat nampak di bawah garis kemiskinan, mereka di buatkan Rumah di bantaran, pinggiran pantai oleh Pemerintah sekitar tahun 1991. yang lalu.
nah sampai saat ini warga tersebut, menurut warga setempat tidak lagi mendapat perhatian pemerintah kota Batam.
kasihan melihat kondisi warga tersebut, mereka hidup diatas bentaran pantai, dengan kondisi rumah yang sudah tak layak huni.
padahal kalau kita lihat anggaran untuk mengentaskan kemiskinan ada, di anggarkan melalui APBD Batam, sebagai mana di atas, tapi kok ngak sampai kewarga pulau gara.” ungkapnya penuh tanda tanya?
Sementara itu, dalam RKPD Kota Batam 2026, agenda pengentasan kemiskinan juga dikaitkan dengan Program Kawasan Permukiman yang memiliki pagu sekitar Rp18,39 miliar, khususnya untuk penanganan kawasan kumuh.
Karena itu, kami masyarakat dan mahasiswa, yang tergabung, LSM/ ORMAS, kontral sosial, (BPAK) Indonesia, mempertanyakan transparansi pelaksanaan program tersebut, mulai dari jumlah penerima manfaat, lokasi penerima, mekanisme pendataan, bentuk bantuan, realisasi anggaran hingga September 2026, serta hasil yang telah dicapai.
Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh masyarakat miskin yang masuk dalam data pemerintah telah memperoleh intervensi program, atau masih terdapat warga yang belum tersentuh program pengentasan kemiskinan.
Pemko Batam sendiri telah menetapkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Batam Tahun 2025–2029 sebagai salah satu dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah.
GejolakNews meminta Pemko Batam membuka secara transparan data mengenai penggunaan anggaran tersebut, termasuk berapa jumlah masyarakat yang telah menerima manfaat, berapa anggaran yang sudah terealisasi, serta apa indikator keberhasilan program pengentasan kemiskinan sepanjang 2026.
Jadi, angka yang paling aman untuk disebut sebagai anggaran APBD 2026 dari tiga program Dinas Sosial terkait kemiskinan adalah sekitar Rp24,35 miliar.
GejolakNews, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada, Walikota Batam, Amsakar Achmad melalui, Kepala Dinas Kominfo kota Batam, Rudi Panjaitan, melalui Chat WhatsApp,Hp- selulernya, terkait perihal di atas, Beliau menjawab, Banyak betol pertanyaannya Udo… Kami siapkan dulu yo, namun sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban. (Taherman)


















