Batam,GejolakNews– Disepakati, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam, dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2024, sekaligus Pengambilan Keputusan, di Gedung DPRD Kota Batam, Batamcenter, Rabu (24/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam, yang telah melaksanakan pembahasan bersama TAPD atas Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Setelah mengalami perubahan, APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,831 triliun dari semula Rp3,536 triliun. Terdiri dari komponen pendapatan daerah yang semula Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun dan penerimaan pembiayaan yang semula Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.
“Penetapan APBD Kota Batam sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Untuk belanja bidang pendidikan 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan sumber daya manusia minimal 0,16 persen, dan bidang kesehatan,” jelasnya.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp1.777 triliun dari Rp1.712 triliun atau naik 3,79 persen.
Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Kepada perangkat daerah penghasil diharap mengoptimalkan kinerjanya, sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai,” pesannya. (ski)












