BEM SI Kerayatan Kepulauan Riau, Desak Pemerintah Pusat Evaluasi PP 25 Tahun 2025 dan PP 28Tahun 2025

banner 468x60

Batam,GejolakNews-Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Kepulauan Riau secara tegas menyatakan sikap terkait terbitnya PP 25/2025 dan PP 28/2025 yang dinilai menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di Kota Batam. Dua regulasi tersebut membuka ruang tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan kementerian serta lembaga teknis pemerintah, sehingga berpotensi mengganggu sistem administrasi yang seharusnya berjalan sesuai hierarki tata pemerintahan nasional. di sampaikan Randi Febriandi, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepri, Randi Febriandi, saat ditemui awak media pada 11 Desember 2025

Randi, menegaskan bahwa dua PP tersebut terkesan memberikan ruang kekuasaan yang terlalu besar bagi BP Batam, bahkan hingga berpotensi merampas kewenangan yang secara hukum berada di tangan kementerian dan lembaga teknis pemerintah pusat. Menurutnya, BP Batam bukanlah lembaga penyelenggara pemerintahan, melainkan lembaga teknokratis yang dibentuk untuk pengembangan kawasan.

banner 336x280

“BP Batam adalah lembaga teknokratis yang menjalankan fungsi pengembangan, pembangunan, dan pengelolaan kawasan. Bukan lembaga yang bertugas mengambil alih kewenangan kementerian. Terbitnya PP 25 dan PP 28 justru menimbulkan bias kewenangan yang sangat berbahaya,”
tegas Randi Febriandi.

BEM SI Kerakyatan Kepri menilai dampak ketidaksinkronan regulasi tersebut mulai terlihat jelas dalam penanganan kasus 822 kontainer limbah B3 yang masuk ke Batam. Kasus ini memperlihatkan bagaimana BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup saling melempar tanggung jawab, tidak memiliki garis komando yang jelas, serta menunda tindakan karena kebingungan kewenangan. Situasi tersebut disinyalir sebagai konsekuensi langsung dari perubahan kewenangan akibat PP 25/2025 dan PP 28/2025.

“Kasus 822 kontainer limbah B3 adalah bukti konkret bahwa tumpang tindih kewenangan telah menciptakan kebingungan birokratis. Ketika BP Batam dan KLH saling menunggu dan saling melempar tanggung jawab, masyarakat dan lingkunganlah yang dirugikan. Ini adalah bukti bahwa regulasi yang tidak sinkron memunculkan interpretasi ganda yang sangat berbahaya,”
tambah Randi.

Melalui rilis ini, BEM SI Kerakyatan Kepri mendesak Pemerintah Pusat untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PP 25/2025 dan PP 28/2025, khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi menabrak atau merampas kewenangan kementerian dan lembaga teknis pemerintah pusat.

2. Menegaskan kembali posisi BP Batam sebagai lembaga teknokratis, bukan regulator, agar tidak bertindak di luar batas kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang.

3. Mengusut secara tuntas persoalan 822 kontainer limbah B3, memastikan tidak ada kekosongan kewenangan, serta menjamin proses penanganan sesuai standar hukum lingkungan nasional.

BEM SI Kerakyatan Kepri menegaskan bahwa kehadiran BP Batam memang strategis bagi percepatan pengembangan kawasan ekonomi. Namun batas-batas kewenangannya harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Ketidakjelasan garis otoritas hanya akan menimbulkan konflik instansi dan menghambat penyelesaian persoalan krusial, terutama terkait isu lingkungan hidup.

Melalui press release ini, BEM SI Kerakyatan Kepri berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan agar tetap taat pada prinsip transparansi, kepastian regulasi, dan tidak tumpang tindih kewenangan. Mahasiswa akan selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *