Bintan,GejolakNews– Dugaan Kasus Korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Dana Reklamasi Tambang sebanyak 44 Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Bintan, Mulai menghangat Ke- Publik.
Kasus ini Mencuap, setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-Red) Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPLKPD) Bintan Tahun 2016.yang lalu.
Sebagai Mana di Ketahui DJPL ini merupakan Amanat dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 346.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi dikenakan bagi Perusahaan pertambangan pada Tahap Penambangan,atau pun Operasi Produksi.dan ketentuan Tersebut diperbaharui Melalui Permen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) No.18 Tahun 2018.
Sebagai mana di kutip, Karimun Tuday.com, Kepala BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung,Jumat 28/6/2024, angkat Bicara terkait Penyelewengan Dana DJPL dan adanya Dugaan Korupsi Yang Diduga Kuat dilakukan oleh Bupati Bintan saat itu H. Ansar Ahmad S.E.MM.
“Sudah Hampir 4 Tahun Kasus DJPL ini Kami Laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Baik dilingkup KPK ,Mabes Polri Kajagung bahkan Presiden.
“Alhamdulilah Setelah Berjalan Hampir 4 Tahun Lamanya,Laporan BAPAN Kepada Jaksa Agung/Jampidsus, Selanjutnya Pada Tanggal 21 Maret Tahun 2024 dengan Nomor R-6/D.4/Dek.2/03/2024 Jamintel Melakukan Pemanggilan Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Seterusnya Kata Ahmad, Pada Bulan Mei,Jamintel Membuat Surat Kepada Kajati Kepri dengan Nomor R-LAPOPSIN-04/D./Dek.2/05/2024. Menerangkan Bahwa Lapdu LI BAPAN DPD Kepri, Tentang 44 Perusahaan tambang Yang Tidak diketahui Keberadaanya, Terdapat adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang dapat Mengakibatkan adanya Kerugian Negara,Sehingga Hal ini dilimpahkan Kepada Kajati Kepulauan Riau..
Ditambah kan Oleh Ahmad,BAPAN tetap Konsisten Mengawal Kasus Penyimpangan Korupsi DJPL ini sampai terang Benderang,Kalau Perlu Kita harus Tegas dan Megiring Para Pelaku ke “Jeruji Besi”.Jelas Ahmad.
“Saya Akan Kawal Kasus ini sampai Tuntas dan bagi Pelaku dalam Hal ini Mantan Bupati Bintan Yang Saat ini Menjabat Sebagai Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad.SE.MM Untuk bisa Mempertanggung Jawabkan apa Yang Sudah di Tuai Olehnya ,Karena dari Hasil Pemeriksaan Kasus Tersebut, Jampidsus Kajagung RI, menyatakan ada Perbuatan Melawan”Hukum” Dan Kerugian Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Penyimpangan Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan Tersebut.”Ungkap Tanjung.
Ditambahkannya,Kasus DJPL Bintan ini sudah sampai ke Ending Akhir dimana Kajagung melalui Jampid Sus,telah Melakukan Pemanggilan Kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Nomor R-66/D.4/Dek.2/03/2024 Lampiran Rahasia.
“Dimana setelah dilakukan Pemeriksaan secara Maraton dan dari Laporan yang dilayang kan BAPAN ditarik Kesimpulan oleh Pihak JAM INTEL Kajagung RI,Mengatakan Bahwa DJPL Bintan Kepri Ada Perbuatan Melawan Hukum & Merugikan Keuangan Negara.”Ujar Ahmad Jumat 28/6/2024 di Jakarta.
Sementara itu, Mantan Bapati Bintan, Ansar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau dikomfirmasi GejolakNews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya terkait Prihal diatas sampai berita ini Naik tayang belum ada Balasannya. *












