Dibalik itu Banyak Ditemukan Gepeng, ODGJ, Pakir Miskin Orang Tak Manpu di Kota Batam, Pantaskah?
Batam,GejolakNews– Pemerintah Kota Batam, Pasangan Walikota& Wakil Walikota, Amsakar Achmad& Li Claudia Candra, Boleh berbanga menerima penghargaan atas capaian keberhasilannya sebagai pemimpin Pemerintah kota Batam.
Bahkan Kota Batam, di sebut bisa jadi percontohan kota lainnya, yang ada di indonesia, Pertumbuhan ekomi dan pembangunannya secara nasional.
“Namun di balik cerita indahnya kota Batam yang di Pimpin Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad& Li Claudia Candra, tersebut hanya di atas kertas.

“kenyataannya tak seindah cerita dengan Pakta dan realitanya di lapangan, di katatan, Eduarkamaleng, S.H.M.H, Pimpinan Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, pada hari Jum’at Tanggal 28/12/2025. lalu di Sekupang Batam.
“Eduard Kamaleng, mengatakan di tengah-tengah hiruk pikuknya kota Batam, yang di sebut sebagai kota metropolitan, banyak di temukan, orang terlantar, Pakir miskin, gelandangan pengemis ( Gepeng) orang dengan ganguan jiwa ( ODGJ) di kota Batam,
sementara pemimpinnya penuh dengan eporia, mendapat Gelar Predikatat sebagai pemimpin Walikota terbaik, inikan tidak sesuai dengan Pakta dan realita, kenyataannya di lapangan.”ujarnya.
terkait peristiwa yang di temukan dilapangan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, berkunjung ke tempat penampungan, ODGJ, orang telantar pakir miskin, orang tidak mampu, Dinas sosial kota Batam, mereka disambut oleh Kepala Bidang, Rehabilitasi Dinas Sosial kota Batam, Zul Arif.
Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, menyampaikan pokok pikirannya, kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial kota Batam, terkait peristiwa yang di temukan di lapangan, dalam perbincangannya, diskusi terkait seputar, ODGJ, orang terlantar, miskin tidak mampu.
Dalam diskusi tersebut Zul Arif, mengatakan bahwa saat ini, di penampungan dinas sosial Batam,
ada 5 orang dengan gangguan jiwa.( ODGJ)
dan 4 orang terlantar, orang tidak mampu, pakir miskin
saat ini di Selter Penampungan Dinsos kota Batam.di jelaskan Zul Arif, untuk ODGJ kami terus berupaya untuk mengobatnya, sedangkan untuk 4 orang terlantar kami juga berupaya mencarikan solusinya.”ujarnya.
menurut Kepala bidang Rehabilitasi Dinsos kota Batam Zul Arif, disini itulah adanya, kami hanya menjalankan perintah yang sudah ada sebutnya.
“Terkait persoalan gepeng, kenapa masih banyak berkeliaran di kota Batam, pertama terkendalanya,
dari penangkapan kami tidak berhak menangkap dan menahan, orang.
pernah berapa bulan yang lalu, Anggata kami dari Dinsos menangkap paksa Gepeng, namun mereka melaporkan anggota kami ke pihak Kepolisian, dan lalu anggota kami di proses secara hukum, akhirnya Anggataa kami itu terpaksa mengeluarkan uang, sesuai tuntutan Gepeng tersebut, agar anggota kami tersebut tidak di proses secara hukumnya.” terangnya.
Selain itu juga daya tampung peselitas pasarana tidak memadai kalau semua Gepeng tertibkan di angkut kepenampungan selter Dinsos ini.
terkait orang dengan gangguan jiwa,( ODGJ) Dinsos tidak mempunyai pasarana daya tampung dan tidak ada di Batam, kalaupun ada yayasan Alfatih di Nongsa, itupun milik suasta, yang menbutuhkan biaya yang
besar.” demikian di sampaikan Kabid Rehabilitasi dinas sosial kota Batam Zul Arif.
Menanggapi Perihal tersebut, Eduard Kamaleng, berati selama ini pemerintah tidak, menjalankan amanat peraturan perundang- udangan, sebagai mana di atur UUD Tahun 1945.
Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin. Berikut implementasinya.
Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Batam,GejolakNews- Pemerintah Kota Batam, Pasangan Walikota& Wakil Walikota, Amsakar Achmad& Li Claudia Candra, Boleh berbanga menerima penghargaan atas capaian keberhasilannya sebagai pemimpin Pemerintah kota Batam.
Bahkan Kota Batam, di sebut bisa jadi percontohan secara nasional kota lainnya, yang ada di indonesia, Pertumbuhan ekomi dan pembangunannya secara nasional.
“Namun cerita indahnya kota Batam yang di Pimpin Walikota dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad& Li Claudia Candra, tersebut hanya di atas kertas.
“kenyataannya tak seindah cerita dengan Pakta dan realitanya di lapangan, di katatan, Eduarkamaleng, S.H.M.H, Pimpinan Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, pada hari ini Jum’at Tanggal 28/12/2025. di Sekupang Batam.
“Eduard Kamaleng, mengatakan di tengah-tengah hiruk pikuknya kota Batam, yang di sebut sebagai kota metropolitan, banyak di temukan, orang terlantar, Pakir miskin, gelandangan pengemis ( Gepeng) orang dengan ganguan jiwa ( ODGJ) di kota Batam,
sementara pemimpinnya penuh dengan eporia, mendapat Gelar pemimpin Walikota terbaik, inikan tidak sesuai dengan Pakta dan realita, kenyataannya di lapangan.”ujarnya.
terkait peristiwa yang di temukan lapangan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, berkunjung ke tempat penampungan, ODGJ, orang telantar pakir miskin, orang tidak mampu, Dinas sosial kota Batam, mereka disambut oleh Kepala Bidang, Rehabilitasi Dinas Sosial kota Batam, Zul Arif.
Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam, menyampaikan pokok pikirannya, kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial kota Batam, terkait peristiwa yang di temukan di lapangan, dalam perbincangannya, diskusi terkait seputar, ODGJ, orang terlantar, miskin tidak mampu.
Dalam diskusi tersebut Zul Arif, mengatakan bahwa saat ini, di penampungan dinas sosial Batam,
ada 5 orang dengan gangguan jiwa.( ODGJ)
dan 4 orang terlantar, orang tidak mampu, pakir miskin
saat ini di Selter Penampungan Dinsos kota Batam.
di jelaskan Zul Arif, untuk ODGJ kami terus berupaya untuk mengobatnya, sedangkan untuk 4 orang terlantar kami juga berupaya mencarikan solusinya.”ujarnya.
menurut Kepala bidang Rehabilitasi Dinsos kota Batam Zul Arif, disini itulah adanya, kami hanya menjalankan perintah yang sudah ada sebutnya.
“Terkait persoalan gepeng, kenapa masih banyak berkeliaran di kota Batam, pertama terkendalanya,
dari penangkapan kami tidak berhak menangkap dan menahan, orang.
pernah berapa bulan yang lalu, Anggata kami dari Dinsos menangkap paksa Gepeng, namun mereka melaporkan anggota kami ke pihak Kepolisian, dan lalu anggota kami di proses secara hukum, akhirnya Anggataa kami itu terpaksa mengeluarkan uang, sesuai tuntutan Gepeng tersebut, anggota kami tersebut tidak di proses secara hukumnya lanjut.” terangnya.
Selain itu juga daya tampung peselitas pasarana tidak memadai kalau semua Gepeng tertibkan di angkut kepenampungan selten Dinsos ini,
terkait orang dengan gangguan jiwa,( ODGJ) Dinsos tidak mempunyai pasarana daya tampung dan tidak ada di Batam, kalaupun ada yayasan Alfatih di Nongsa, itupun milik suasta, yang menbutuhkan biaya
besar.” demikian di sampaikan Kabid Rehabilitasi dinas sosial kota Batam Zul Arif.
Menanggapi Perihal tersebut, Eduard Kamaleng, berati selama ini pemerintah tidak, menjalankan amanat peraturan perundang- udangan, sebagai mana di atur UUD Tahun 1945.
Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin. Berikut implementasinya.
Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Dan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 13/2011, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 13/2011 menerangkan bahwa implementasi pemeliharaan fakir miskin oleh negara sesuai amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dilakukan dengan asas-asas berikut.
Kemanusiaan: penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan HAM, serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
Keadilan sosial: penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.” jelasnya.
Selain itu, di katakan Eduard Kamaleng, Negara menjamin hak setiap ODGJ terlantar untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak, dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh berbagai dinas terkait di tingkat daerah.
Banyak Orang Gila Berkeliaran di Jalan, di kota Batam Tanggung Jawab Siapa?
yang jelas, kata Beliau orang-orang gila menjadi tanggung jawab negara. Departemen Sosial (Depsos) menunjuk Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai pihak yang bertang jawab,
Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di Indonesia adalah tanggung jawab negara, yang pelaksanaannya melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
hasil investigasi kami, Aliansi Masyarakat Peduli kota Batam di lapangan pada hari Jum’at tanggal 28/11/2025, lalu. Di tempat penampatam ODGJ, Selter Penampungan Dinas Sosial kota Batam di Sekupang, terlihat ruangan tempat tidur orang gila tersebut, kurang manusiawi, tempat tidur dengan tempat berak/ kecing tidak ada penbatasnya.
“saya minta kepada pemerintah kota Batam, agar memperlakukan ODGJ secara manusiawi, sesuai perintah amanat undang- undang yang berlaku dinegeri ini” pintanya.(Red)












