Diduga Kepsek SMAN15 Nongsa Batam Ikut Bermain Pakaian Seragam Sekolah Dan Dana Bos, Siplah

banner 468x60

Bunga Asia Kepsek SMAN 15, Nongsa Bantah Bermain Seragam Pakaian Sekolah Dan Dana Bos, Siplah

Batam,GejolakNews-  – Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, terkadang menjadi lahan emput bagi oknum kepala sekolah yang menyalahi kewenangannya sebagai Pegawai negri sipil, dalam memburu Pundi-pundi Rupiah, dengan menghalalkan segala macam cara dilakukan,

banner 336x280

Mulai dari bermain dana bos, pakaian saragan sekolah dengan cara minta miridnya membayar Pembalian uang baju pakaian seragam sekolah.

Dalam hal ini Kepala Sekolah SMAN 15. Nongsa Kampung Jabi Batam, Bunga Asia disebut- sebut, diduga terlibat ikut bermain bisnis Pakaian seragam sekolah dan Dana bos,
Suber yang layat dipercaya mengatakan kepada Gejolaknews.com, selasa tanggal 29/8-2023. Selain bermain Pakaian seragam sekolah, mantan Kepala sekolah SMAN 5 itu, dicurigai Meliki CV Perusahaan Siplah.
Terkait Pakaian sekolah, sangat jelas Larangannya diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.” Jelas sumber.

Ditambahkan sumber lagi, Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah” tegas sumber.

Lanjut sumber, peran sekolah hanya dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.

Bahkan dikatakan Sumber, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.”ujarnya.

Sementara itu disampaikan sumber, terkait dana bos, diatur dalam, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.” Ungkapnya.

Bunga Asia, Kepala sekolah SMAN15,Nongsa Batam, mantan Kepala Sekolah SMAN 5. sagulung tersebut dikomfirmasi Gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp selulernya, Membantah, Assalamu ‘Alaikum wr.wb.mohon maaf kami tdk ada mengambil baju seragam.anak2 masih pakai baju dr sekolah asalnya.dan saya tdk ada perusahaan siplah.sumber beritanya dr mana.itu fitnah,

Kalau saya ada perusahaan siplah.dimn tempatnya dan siapa pimpinannya.” Bantahnya. ” demikian bantahan yang dikirimkannya ke- meja redaksi Gejolaknews.com(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *