Diduga Wanprestasi Pembayaran Proyek, Oknum Kepala Sekolah di Bengkong Diultimatum

banner 468x60

Batam,GejolakNews – Seorang oknum kepala sekolah swasta di Kecamatan Bengkong, Kota Batam ber inisial M, diduga melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran pekerjaan proyek renovasi yang telah diselesaikan oleh seorang pemborong bernama Karim. Proyek tersebut mencakup renovasi rumah pribadi serta fasilitas sekolah milik yang bersangkutan

Permasalahan ini berawal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak selama hampir dua tahun. Setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil, Karim akhirnya menunjuk Kantor Hukum Ifanko & Partner untuk menempuh langkah hukum.

banner 336x280

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh kuasa hukum Karim beberapa waktu lalu, pihak kepala sekolah mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat, di katakan Ifanko Putra, S.H. kepada Media,www.gejolaknews.com, Rabu Tanggal 15/4/2026 di Bengkong.

lebih lanjut di sampaikan, Infanko, Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, baru sekitar 55 persen dari total kewajiban yang dipenuhi dan diserahkan melalui Kuasa Hukum. Sementara itu, jadwal pembayaran yang telah disepakati berulang kali dilanggar.”Ujarnya.

“Di jelaskannya, Ini sudah masuk kategori wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum perdata. Klien kami telah dirugikan secara materiil akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak yang bersangkutan, setelah diberi kelonggaran masih saja lalai,” tegas Ifanko, S.H. pimpinan Kantor Hukum Ifanko & Partner.

Berdasarkan fakta yang ada, pihaknya menilai unsur wanprestasi telah terpenuhi secara kumulatif, mengingat adanya perjanjian sah, kewajiban yang jelas, serta kelalaian berulang dalam memenuhi prestasi.

Kantor Hukum Ifanko & Partner sebelumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada pihak kepala sekolah tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berpotensi mencakup tuntutan pembayaran pokok utang, ganti rugi, serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kelalaian pihak tergugat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana jika unsurnya ditemukan.

“Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum berupa gugatan akan kami ajukan. Hal Ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi klien kami,” tambahnya

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur kepala sekolah yang secara moral dan hukum seharusnya menjunjung tinggi integritas serta kepatuhan terhadap perjanjian.” Paparnya.

Sementara itu, Oknum Kepala sekola berinisial, M, di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait perihal di atas melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini,  naik tayang belum ada balasannya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *