Batam,GejolakNews— Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam tahun 2026 menuai gugatan hukum.
Eduard Kamaleng, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam terkait pelaksanaan Mubes yang digelar pada Sabtu, 12 September 2026, di Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam. di sampaikan Dominikus Aliando, S.H. tim kuasa hukum, Eduard Kamaleng, kepada Wartawan di Pengadilan Batam, Rabu tanggal 14/10/2026.
Dalam dokumen gugatan tersebut, di katakan Dominikus Aliando, Eduard Kamaleng yang merupakan salah satu calon Ketua Umum PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyelenggaraan Mubes VII.
Persoalan yang disorot antara lain pembentukan panitia, penerapan persyaratan calon ketua, mekanisme pemberian hak suara, serta tidak dilaksanakannya tahapan penyampaian visi dan misi calon.’ujarnyq.
Selain itu kata beliau, Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Dominikus Aliando, S.H., Thamrin Tupen Laot, S.H., dan Zulkifli, S.H., dari Lawfirm Office DA & Partners.
Pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Abdullah Yusuf, S.H., selaku Ketua Steering Committee (SC) Mubes VII PK NTT 2026; Ahmad Sahbudin selaku Ketua Organizing Committee (OC); serta Andi S. Mukhtar, S.T., selaku Ketua Umum demisioner PK NTT periode 2022–2026.
Selain itu, gugatan turut melibatkan Moh. Agung Teibang selaku calon Ketua Umum nomor urut 1 sekaligus ketua terpilih periode 2026–2031, Dominggus R.R. Woge selaku calon Ketua Umum nomor urut 2, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam sebagai turut tergugat.”jelasnya.
PENGGUGAT PERSOALKAN PEMBENTUKAN PANITIA MUBES
Dalam dalil gugatannya, Eduard Kamaleng menyatakan bahwa pembentukan panitia pelaksana Mubes VII PK NTT Kota Batam diduga tidak sesuai dengan Tata Tertib Mubes VII tahun 2026.
Penggugat merujuk pada Bab III tata tertib tentang penyelenggara Mubes, yang menyebutkan bahwa Mubes PK NTT Kota Batam diselenggarakan oleh Dewan Pengurus PK NTT Kota Batam dan penanggung jawabnya adalah Dewan Pengurus organisasi tersebut.
Menurut penggugat, susunan panitia yang dibentuk tidak memenuhi ketentuan tersebut karena dinilai hanya melibatkan unsur pengurus periode 2022–2026 dan tidak memenuhi unsur dewan sebagaimana yang ditafsirkan penggugat dalam tata tertib organisasi.
Penggugat menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan penyelenggaraan Mubes dan keputusan-keputusan yang dihasilkan.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan susunan panitia pelaksana Mubes VII bertentangan dengan tata tertib organisasi serta menyatakan keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalil tersebut masih merupakan argumentasi hukum dari pihak penggugat yang harus diuji melalui proses persidangan.
DUGAAN PERBEDAAN PERLAKUAN TERHADAP CALON KETUA
Selain mempersoalkan susunan panitia, penggugat juga menyoroti persyaratan calon Ketua Umum PK NTT Kota Batam.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa panitia menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp7,5 juta bagi setiap calon ketua.
Penggugat mengaku telah memenuhi persyaratan tersebut untuk mengikuti pemilihan.
Namun, menurut penggugat, persyaratan pembayaran tersebut tidak diberlakukan kepada dua calon lainnya, yakni Moh. Agung Teibang dan Dominggus R.R. Woge.
Penggugat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan tersebut telah merugikan haknya sebagai calon Ketua Umum.
Selain itu, gugatan juga mempersoalkan mekanisme pemberian hak suara dalam pemilihan Ketua Umum periode 2026–2031.
Penggugat mendalilkan bahwa terdapat hak suara yang diberikan melalui perwakilan calon lain, bukan disampaikan langsung oleh pemilik hak suara. Ia juga mempersoalkan keputusan Ketua Umum demisioner yang, menurut gugatan, memberikan hak suaranya kepada salah satu calon Ketua Umum.
Penggugat menilai mekanisme tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan pelaksanaan tata tertib pemilihan dan prinsip netralitas dalam organisasi.
Seluruh persoalan mengenai pembayaran persyaratan calon, pemberian hak suara, dan dugaan perbedaan perlakuan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada panitia penyelenggara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan.
TAHAPAN PENYAMPAIAN VISI DAN MISI DIPERSOALKAN
Persoalan lainnya adalah tidak terlaksananya tahapan penyampaian visi dan misi calon Ketua Umum.
Dalam gugatannya, Eduard Kamaleng merujuk pada Bab XI Pasal 27 ayat (2) huruf b Tata Tertib Mubes VII PK NTT Kota Batam tahun 2026, yang menurut penggugat mengatur tahapan penyampaian visi dan misi dalam proses pemilihan Ketua Umum.
Penggugat mendalilkan bahwa panitia pemilihan mengarahkan peserta untuk langsung melakukan pemungutan suara tanpa memberikan kesempatan kepada para calon menyampaikan visi dan misi.
Menurut uraian dalam gugatan, alasan yang disampaikan saat itu berkaitan dengan keterbatasan waktu dan dana untuk melanjutkan penggunaan tempat kegiatan.
Penggugat menilai penyampaian visi dan misi merupakan tahapan penting agar pemilik hak suara dapat menilai gagasan, program, serta arah kepemimpinan masing-masing calon sebelum menentukan pilihan.
Karena itu, penggugat meminta agar proses penyelenggaraan Mubes tersebut diperiksa berdasarkan tata tertib yang berlaku di lingkungan PK NTT Kota Batam.
MINTA PENGADILAN MENUNDA PELANTIKAN
Dalam petitum atau tuntutan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Batam, penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Penggugat juga meminta agar tindakan para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, susunan panitia pelaksana Mubes VII dinyatakan bertentangan dengan tata tertib, serta keputusan-keputusan yang dihasilkan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Salah satu tuntutan penting dalam gugatan tersebut adalah permohonan agar majelis hakim menunda pelantikan Ketua Umum dan pengurus PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 hasil Mubes 12 September 2026 sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari tuntutan penggugat. Dikabulkan atau tidaknya permintaan penundaan pelantikan bergantung pada proses dan keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggugat juga meminta agar para turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara serta biaya perkara dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK KLARIFIKASI
Gugatan perbuatan melawan hukum pada dasarnya merupakan upaya hukum yang ditempuh seseorang untuk meminta pengadilan memeriksa dugaan pelanggaran hak dan kerugian yang dialaminya.
Dalam perkara ini, dalil-dalil yang disampaikan Eduard Kamaleng belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Oleh karena itu, klarifikasi dari panitia Mubes VII PK NTT Kota Batam, Ketua Umum demisioner, Ketua Umum terpilih, calon ketua lainnya, serta pihak Kesbangpol Kota Batam menjadi penting untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini disusun berdasarkan dokumen gugatan yang tersedia, tanggapan dari para pihak yang disebutkan dalam perkara belum tercantum dalam bahan pemberitaan.
GejolakNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Tahapan dan perkembangan perkara selanjutnya perlu dipantau melalui informasi resmi Pengadilan Negeri Batam.
Catatan redaksi sebelum berita diterbitkan:
Pastikan status perkara di PN Batam. Bahan yang diberikan merupakan dokumen gugatan, tetapi belum disertai nomor perkara atau bukti bahwa gugatan telah terdaftar.
Karena itu, pastikan status pendaftarannya sebelum menyebut perkara tersebut telah resmi disidangkan.
Konfirmasi kepada para pihak. Mintalah tanggapan Abdullah Yusuf, Ahmad Sahbudin, Andi S. Mukhtar, Moh. Agung Teibang, Dominggus R.R. Woge, serta Kesbangpol Kota Batam mengenai tuduhan yang tercantum dalam gugatan.
Periksa dokumen pendukung. Tata tertib Mubes, bukti pembayaran Rp7,5 juta, daftar pemilik hak suara, berita acara pemilihan, dan dokumen penetapan ketua terpilih penting untuk memperkuat akurasi berita.
Jangan menyatakan pelantikan otomatis tertunda. Permintaan penundaan pelantikan dalam petitum belum berarti pengadilan telah mengabulkannya. (Red)


















