Dinas Cipta Karya Kota Batam di- Sebut Putuskan Sepihak Kontrak Kerja, Pekerjaan Proyek Pembangunan Mesjid Agung Batam

banner 468x60

RCW Kepri Akan Bawa Kasus Pemutusan Sepihak Kontrak Kerja Dinas Cipta Karya kota Batam Keranah Hukum”

Batam,GejolakNews – Mulkasyah Ketua Lsm Riau Coruption Watch (RCW) Kepri Pertanyakan sikap dari Dinas Cipta Karya Pemerintah kota Batam,
Yang melakukan Pembatalan sepihak terhadap Pekerjaan  Proyek lanjutan  Pembangunan fisik Mesjid Raya Batam Centre.
(CV.Artomo Karya Sukses) sebegai Pemenang tender lelang Proyek itu dengan alasan anggarannya defisit, dikatakan Mulkansyah Kepada Gejolaknews.com rabu tanggal 6/9-2023, melalui sambungan WhatsApp, Hp- selulernya.

banner 336x280

Dalam hal ini Pihak RCW disampakan Mulkansyah, merasa sangat  miris sebab diduga  ada permainan yang merugikan pihak kontraktor yang mana adanya pembatalan tanpa prosedur yang tidak  sesuai  dengan peraturan yang berlaku.” Ujarnya.

“Menurut kami itu adalah diskriminasi secara sepihak bahkan lebih ekstrim dan sangat fatal lagi, dikarenakan sudah ada pemenang tendernya dengan alasan pembatalan yang tidak masuk akal, dengan alasan defisit anggaran,” disampaikan Mulkansyah lagi.

Terkait pristiwa  kejadian tersebut pihak RCW  merasa ada kejanggalan dan keanehan yang sangat signifikan, sebab, pihak pemenang tender (CV.Artomo Karya Sukses) merasa dirugikan dalam hal ini.

“Kenapa cuma kegiatan ini saja yang di batalkan sedangkan kegiatan pembagunan lainnya tidak dibatalkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam itu” Pungkasnya.

Ditambahkan mulkansyah, Bahkan diketahui dari keterangan CV.Artomo Karya Sukses yang merasa dirugikan dalam hal ini, dijelaskan Mulkan lagi mengatakan, bahwa digelarnya rapat pembatalan pekerjaan fisik lanjutan Masjid Agung di Kota Batam tanggal 18 Juli 2023 dan parah nya lagi surat pemberitahuan pembatalan tanggal 9 Agustus 2023.

“Dan lebih fatalnya lagi, mereka malah dapat surat pembatalan tersebut tanggal 25 Agustus 2023, padahal pembuktian tanggal 18 Juli sampai 3 Agustus 2023. dan tanggal 6 Agustus 2023 Pokja melakukan pembuktian pembuatan Kuningan di Boyolali bersama penyedia jasa (kontraktor), bahkan aneh dan tak masuk akal lagi,
kenapa perjalanan dinas disetujui kalau ada pembatalan, dan Pemko melalui LPSE terus melelang paket, sementara Pemko defisit anggaran, terkesan Pemko merugikan penyedia jasa (Kontraktor) ada apa ini sebenarnya?,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mulkansyah,  Kami RCW, terus menelisik kejadian ini dan meneruskan laporan ke APH Kejaksaan Agung RI/ Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar kasus ini diproses secara hukum sesuwai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku.” Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang kota Batam,  Azril Apriansyah yang dikomfirmasi terkait hal diatas dikantornya jalan kartini sekupang Rabu Tanggal 6/9- 2023,  sedang tidak berada dikantor, disampaikan stafnya.

Sumber lain mengatakan bahwa, sebagai mana diketahui nilai Proyek Pembangunan Mesjid Agung  Batam Centre dianggarkan melalui APBD kota Batam sebesar kurang lebih Rp 167 miliar.
Hal ini Perlu pengawasan yang eksra dari lembaga  penegak hukum agar bebas dari korupsi, apa lagi ini Pembanguban tempat ibadah Mesjid.” Tegasnya. (Red))

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *