Batam, GejolakNews- Tim advokasi, Eduard Kamaleng, S.H.M.H,”Cs” yang mendampingi kelompok masyarakat dalam persoalan konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam konferensi pers terkait bentrokan yang terjadi pada 14 September 2026. pada Tanggal 28/9/2026. di Batam Centre.
Dalam pernyataannya, tim advokasi yang disebut mendampingi kelompok masyarakat yang diperjuangkan oleh Eduard Kamaleng, CSM, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang beserta jajaran terkait penanganan persoalan di Setokok.
Tim advokasi menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pembiaran, ketidakprofesionalan maupun dugaan penegakan hukum yang tidak berimbang.
Mereka meminta, apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar agar diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.”ujarnya.
Selain itu, tim advokasi mendesak Kompolnas dan Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai penanganan bentrokan di Setokok.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
Tim advokasi juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan anggota kepolisian dari Polsek Galang, Polsek Bulang, Polresta Barelang,
tim USC serta penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Kepri apabila ditemukan
bukti adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam penanganan perkara.
Mereka merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memang mengatur pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang serta tanggung jawabnya.
Tim advokasi juga meminta Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut dalam pernyataan konferensi pers, termasuk Rita Kunto, terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pemagaran, pengrusakan atau penggusuran tanaman tumbuh milik masyarakat.
Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan klaim dari tim advokasi dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Minta Komnas HAM Turun Tangan
Selanjutnya, tim advokasi meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat dalam konflik lahan Setokok, termasuk berkaitan dengan peristiwa penembakan serta dugaan perampasan hak masyarakat atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan.
Tim advokasi juga meminta agar aktivitas perusahaan di lokasi yang menjadi objek konflik dihentikan sementara sampai persoalan hak masyarakat penggarap memperoleh penyelesaian.
Mereka menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah advokasi dan turun ke lokasi apabila kegiatan tetap dilakukan sebelum persoalan hak masyarakat diselesaikan.
Bentrokan Setokok Tewaskan Dua Orang
Sebelumnya, bentrokan antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada 14 September 2026 mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polresta Barelang menyatakan telah membuka dua laporan polisi dalam rangkaian perkara tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka, berinisial RS dan P, dikaitkan dengan dugaan penggunaan senapan angin, sedangkan SH ditetapkan dalam perkara berbeda terkait dugaan penggunaan senjata tajam dan penghasutan.
Polisi juga menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan penyidikan mendapat dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Dengan adanya dua perspektif tersebut, persoalan Setokok kini tidak hanya menyangkut proses pidana atas bentrokan, tetapi juga menyangkut sengketa lahan, hak masyarakat penggarap, serta tuntutan terhadap profesionalitas aparat dalam menangani konflik.
Tim advokasi menyatakan akan mengawal proses hukum dan meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan keterangan serta bukti secara terbuka kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang,
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. di konfirmasi GejolakNews, terkait perihal tersebut, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasnya.
begitu juga dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep
Safrudin S.I.K. sewaktu di konfirmasi melalui Chat WhasApp,Hp-selulernya, sampai berita ini terbukti, juga Belum ada Jawaban.( Taherman)

















