DPMPKR Kepri Minta Polda Kepri Tindak Tegas Dugaan Permainan Judi Berkedok Gelper di -Seputaran Mitra Mall Batu Aji

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Keberadaan Dugaan Judi Berkedok Gelper di-Mitra mall Batu Aji terus menjadi sorotan oleh Masyarakat, hal ini disampaikan Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulaun Riau ( DPMPKR) Kepri Abdul Rajak, Kepada GejolakNews.com, Kamis tanggal 27/7-2023, di- Batam Centre.

Saya heran dengan Keberadaan Permainan untung- untang tersebut karena tidak bisa tersentuh hukum, sebulumnya sudah kita sampaikan melalui media, kepada Pihak Polresta Barelang/Polda Kepri, namun anehnya Permainan tersebut tetap berjalan seperti biasa.” Ujarnya.

banner 336x280

Saya selaku Putra dearah menpertanyakan kenerja Penegak hukum Polresta Barelang/ Polda Kepri, kenapa beliau tidak menindak Permainan yang bisa menyengsensarakan masyarakat tersebut.

Padahal dikatakan Abdul Rajak, Agama melarang aktivitas perjudian, yang tidak saja merugikan diri sendiri dan orang lain. Judi dalam bentuk apapun dan alasan apapun juga dilarang lantaran merusak moral dan mengganggu stabilitas keluarga.

Ajaran agama yang mempengaruhi kehidupan sosial perlahan-lahan berhasil menggeser tradisi judi, namun bukan berarti tidak ada.” Jelasnya.

Ditambahkan Abdul Rajak, Ajaran agama mempengaruhi norma hukum di Indonesia, seperti KUHP. Perjudian akrab di telinga masyarakat dengan sebutan 303. Istilah 303 itu lahir dari KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini pula yang menjadi dasar untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia.

Selain itu, juga terdapat Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan ketentuan pidana itu, seharusnya pihak aparat kepolisian menangkap pelaku perjudian konvensional dan tradisional itu.”Pintanya.

Diterangkan Abdul Rajak, Kata Gori yang disebut Perjudian disampaikannya secara umum merupakan pertaruhan dengan sengaja. Tentu yang dipertaruhkan tersebut memiliki nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai. Pelaku usaha perjudian dan pemain juga menyadari ada risiko rugi dan harapan menang terhadap permainan, pertandingan, dan perlombaan, yang belum pasti hasilnya.

Dalam hal ini, seharusnya aparat kepolisian giat memberantas perjudian, Pasal 303 KUHP Ayat (1) kerap mewarnai pemberitaan. Bunyi Pasal 303 KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Lebih lanjut Abdul Rajak mengatakan anehnya, Kata “tanpa mendapat izin” menjadi persoalan seolah-olah menjadi celah pelaku untuk membuka usaha perjudian setelah mendapatkan izin.

“Konsekwensi logis dari celah hukum itu adalah penangkapan terhadap pihak pelaku perjudian hanya terhadap yang tidak memiliki izin, sementara yang mendapatkan izin tidak dapat ditangkap.”ungkapnya lagi.

Pertanyaannya, siapa yang memberi izin. Kepolisian bukanlah institusi yang berwenang menerbitkan suatu izin usaha. Karena itu, izin tersebut tidak dapat berasal dari pihak Kepolisian.

Berdasarkan data, sejumlah pelaku usaha gelanggang permainan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang pada pemerintahan daerah. Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan satu Pintu (BPM PTSP)Lcontohnya, mengeluarkan izin Gelanggang Permainan ( Gelper) itu.
Berbagai pihak pun mempertanyakan kompetensi dinas tersebut dalam menerbitkan izin. Karena, apakah gelanggang permainan itu termasuk dalam aktivitas imvestasi atau tidak.” Sebut Abdul Rajak.”Penuh tanda tanya.

Ditambahkan Abdul Rajak, dalam perspektif hukum pidana dan juga Fatwa MUI, gelanggang permainan adalah aktivitas perjudian. Karena itu, MUI mengharamkan aktivitas itu.

Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan perjudian yang dilakukan kepolisian akhir-akhir ini harus disejalankan dengan norma hukum.

Penghapusan kata “tanpa mendapat izin” akan memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan juga aparat penegak hukum sesuai Pasal 27 UUD Tahun 1945, yang substansinya adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu.” Tegasnya.

Dalam hal ini  Abdul Rajak, Menegaskan  terkait Dugaan Permainan Judi diatas Dewan Peduli Masyarakat Kepulaun Riau ( DPMPKR) Kepri, sekali lagi Minta Polda Kepri untuk menindak tegas segala bentuk Permainan judi dalam bentuk apapun diPropinsi kepulaun Riau, sebagai mana yang terjadi di Mitra Mall Batu Aji Kota Batam, Sebelum DPMPKR bergerak kelokasi tersebut.” Pintanya.

Sementara itu Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, yang dikompirmasi Gejolaknews.com melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya terkait Prihal diatas, sampai berita ini diturunkan Belum ada Jawabannya(red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *