DPR Aceh Usulkan “Bustami Sekda Aceh” Calon Tunggal Pejabat Pj Gubernur Aceh

Gue

banner 468x60

Aceh, GejolakNews – DPR Aceh mengusulkan calon tunggal nama calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024 untuk menggantikan Achmad Marzuki.

Nama diusulkan adalah Bustami yang saat ini menjabat Sekda Aceh.
“Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh,” Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, dilansir detik.com, Senin tanggal 12/6-2023.

banner 336x280

Abdurrahman memberikan keterangan kepada wartawan didampingi enam ketua fraksi di DPR Aceh. Menurutnya, dalam rapat Banmus muncul nama Bustami yang diusulkan fraksi-fraksi sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Mendagri Minta DPRA Siapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Aceh
Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh.

“Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu,” jelasnya.

Abdurrahman menjelaskan, DPR Aceh bersepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatan Pj gubernur Aceh. Pihak legislatif akan meminta Mendagri tidak lagi melantik Marzuki.

Ketua Fraksi PKS Irawan Abdullah menjelaskan, salah satu alasan mengusulkan Bustami karena selama ini tugas Pj gubernur sering diwakili Sekda. Dia mencontohkan ketika Pj absen dalam paripurna digantikan oleh Sekda.

“Jadi biar konsentrasi terhadap satu orang pelaksanaannya. Orang Aceh yang berada di luar banyak dan biasanya itu perlu waktu menyesuaikan diri dengan kondisi di provinsi. Kita bersepakat ini lebih baik diambil orang yang sudah memahami kondisi Aceh,” jelas Irawan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur. Dalam surat kepada DPRA, Mendagri Tito meminta pihak legislatif mengusulkan tiga nama Pj nama gubernur Aceh. Nama itu boleh orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bagan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Pj gubernur.(agse/astj)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *