Batam, GejolakNews- Dugaan aktivitas penimbunan dan kerusakan kawasan mangrove tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Batam.
Kali ini, dugaan aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga mengalami aktivitas penimbunan tersebut berada tidak jauh dari kawasan industri PT Merkopolo, tepatnya di depan PT Arsikon.
Hal tersebut disampaikan Abdul Razak, Ketua Barisan API Pembela Keadilan (BAPK) Indonesia, kepada GejolakNews, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Razak minta aparat Penegak hukum Polda Kepri dan DLH Bertindak dan pelakunya di proses secara hukum sesuwai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.”pintanya.
Pantauan GejolakNews di lokasi menunjukkan adanya aktivitas dump truck yang diduga sedang melakukan penimbunan di kawasan yang disebut sebagai area mangrove.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan aktivitas penimbunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait untuk memastikan status lahan, peruntukan kawasan, kondisi ekosistem mangrove, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Terlebih apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berada pada kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai ekosistem mangrove.
Menurut Abdul Razak, mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk sebagai pelindung kawasan pesisir, habitat berbagai jenis biota, serta membantu mengurangi dampak abrasi dan perubahan lingkungan di wilayah pesisir.
“Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan, melakukan penimbunan, pemotongan maupun pembukaan lahan perlu dipastikan terlebih dahulu apakah telah memiliki perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terancam Ketentuan Hukum
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apabila suatu kegiatan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan Pasal 98 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman tersebut dapat meningkat apabila menimbulkan luka, bahaya kesehatan, luka berat atau kematian.
Sementara itu, untuk perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila menimbulkan dampak terhadap manusia.
Selain itu, untuk kegiatan yang dilakukan tanpa perizinan atau persetujuan yang diwajibkan dan kemudian mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan, ketentuan Pasal 109 UU 32/2009 sebagaimana telah diubah melalui UU 6/2023 juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur ancaman pidana apabila kegiatan tanpa perizinan/persetujuan yang dipersyaratkan mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.
Khusus berkaitan dengan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga memuat larangan melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove, termasuk konversi ekosistem mangrove dan penebangan mangrove untuk kegiatan industri maupun permukiman.
Pasal 73 mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Untuk kerusakan yang terjadi karena kelalaian, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, penerapan pasal dan sanksi tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, status kawasan, perizinan, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum oleh pihak yang bertanggung jawab.
Warga Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kota Batam bersama instansi yang berwenang dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan fakta sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang melakukan kegiatan, bagaimana status kawasan tersebut, serta apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Selain itu, masyarakat meminta agar pengawasan terhadap kawasan mangrove di Batam dilakukan secara konsisten.
“Jangan sampai kerusakan lingkungan baru mendapat perhatian setelah kawasan tersebut mengalami perubahan yang sulit dipulihkan,” ujar Razak.
GejolakNews akan terus menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Kadis DLH Belum Berhasil Dikonfirmasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Manglondo Hasibuan, telah dikonfirmasi GejolakNews terkait dugaan aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler.
Meski nomor telepon terlihat aktif dan panggilan terdengar berdering, yang bersangkutan belum menjawab panggilan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, GejolakNews belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak DLH Kota Batam.(Red)












