Batam,GejolakNews- Kenerja Bea Cukai Batam, mulai di serot.
“Eduard Kamaleng, SH.Pengacara, Edi Gunawan yang di tahan Bea Cukai Batam, dengan tuduhan Pemilik Barang Ilegal, melanggar Undang- undang Pabeanan.
Eduard Kamaleng, menbenarka berita yang di ekspos media ini pada Edisi yang lalu, terkait peristiwa kronologis, Penangkapan 8 unit mobil Dam’truk
Pada tanggal 17
Juni 2025, sekitar Pukul 15 wib. oleh Bea Cukai Batam yang berisikan 323 (tiga rutus dua puluh tiga) koli, Barang kiriman kondisi tidak baru dan 39 (tiga puluh sembilan) koli +109 ( seratus sembilan) Karton Barang kena Cukai hasil tembakau berbagai merek Tampa di lekati pita cukai dan/ atau di bubuhi tanda pelunasan cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, di sampaikan Eduard Kamaleng kepada media www.gejolaknews.com, Rabu Tanggal 3/9-2025. di bilang Batam Centre.
Lebih lanjut Eduard Kamaleng, mengatankan setelah kejadian peristiwa penangkapan barang – barang ilegal itu pada tanggal 17 Juni 2025, baru tanggal 23 Juni 2025, Bea cukai Batam, mengamankan dua orang yang di sangkakan sebagai Pelakunya, pemilik barang tersebut, salah satu klien saya Edi Gunawan.” sebutnya.
“yang jadi pertanyaan bagi saya kata Eduard, sampai saat ini, mulai dari tanggal 23 juni 2025, Bea Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap klien saya.
” Edi Gunawan, Belum juga P21.
“tentu hal ini menjadi kecurigaan besar bagi kita, terhadap Proses kasus ini yang di lakukan Bea Cukai, pertama delapan orang sopir Dam’truk pembawa barang- barang tersebut tidak ada yang diamankan/di tangkap dan rentang jarak kejadian peristiwa dengan penangkapan, yang di tuduhkan sebagai pelaku pemilik barang, dari kejadian Peristiwa tanggal 17 Juni 2025.
“pelaku diamankan tanggal 23 Juni 2025. seharusnya Pelaku awal yang di amankan/ ditangkap duluan supir- supir mobil pembawa barang ilegal pelanggar tindak pidana Pabaenan itu.” jelasnya.
anehnya lagi, terhadap sopir- sopir Dam’truk pembawa barang ilegal tersebut yang di duga sengaja di lepas Bea Cukai itu,
Bea cukai, menyuruh kliennya, Edi Gunawan untuk mencari sopir – sopir, yang di duga sengaja di lepas Bea cukai itu, dan menyerahkan kepadanya.
Peristiwa ini terjadi sebelum tersangka di tahan, dengan ancaman, di kasih satu Minggu, kalau tidak berhasil menemukannya, klien saya tahan, acam Bea cukai, Eduard Kamaleng menjelaskan.
inikan tidak masuk akal, sebut Pengacara kuasa hukum Edi Gunawan, kenapa Bea cukai ngak melakukan penahanan terhadap delapan orang sopir-sopir Dam’truk, sewaktu penangkapan mobil Dam’truk itu sekalian.” ungkapnya penuh tanda tanya?
disinilah bisa kita simpulkan bahwa ada dugaan kongkalingkong Bea cukai di Pelabuhan Roro Punggur dengan Mavia pemain ilegal.” tukas Eduard Kamaleng.
Bahkan yang lebih mengerikan lagi, sebut Eduard Kamaleng, Informasi salah seorang sapir Dam’ truk, Ombing Alias Ompong di dikasih ongkos untuk kabur.” Pungkasnya.
masih Eduard Kamaleng, menceritan, peristiwa yang menjerat kliennya, Edi Gunawan, hanya sebagai Pemilik PT.FRAN Logistik, yang di sewa oleh Mangasi sihobing, untuk jasa pengiriman barang, dengan surat perjanjian, memakai matrai, terkait barang yang di kirimkan itu di luar tanggu jawab kliennya, semua itu tertulis, jadi Bea Cukai menetapan Klien saya tidak ada dasarnya.”Tutup Eduar Kamaleng.
Sementarai itu Muhamad Azhar, Direktur Eksekutif Lembaga survai Batam, menanggapi Peristiwa di atas, meminta Bea cukai Batam, bekerja secara Propesional dan transfaran dalam mengungkap kasus ini.”pintanya.
M.Azhar mengatakan Bea cukai, tidak boleh bermain mata dengan pelaku pemain ilegal yang merugikan negara.
sekali saya minta Bea cukai ungkap kasus ini sampai tuntas sampai keakar- akarnya tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan perundang undang, setiap warga negara samata hukum.” ujarnya.
Kami lembaga Survei Batam, terkait kasus di atas akan melaporkan Bea Cukai Batam ke Dirjen Bea Cukai Pusat, agar dugaan kongkalingkong yang terjadi, Bisnis barang ilegal tersebut di ungkap sampai tuntas.” Tegas M.Azhar.
sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam,
Zaky Firmansyah,, melalui Rudi Penyidik yang menangani kasus di atas di konfirmasi Media online www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya .menjawabap
waalaikum salam,terima kasih infomasinya pak,🙏di kantor dapat konsultasi ke humas BC batam🙏penyidikan menunggu P-21 dari kejaksaan negeri batam, pengacara (Pak edward kamaleng) sudah datang ke kantor,sudah kami jelaskan dan beliau menerima.” jawabnya singkat
Humas Bea cukai di konfirmasi, media www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, BP – selulernya, sampai berita ini naik tayang tidak ada jawabannya (Red)


















