Aktivis/ LSM, Praktisi Hukum, Bakal Demo Kantor Kejaksaan Negeri Batam Minta Dju Seng, Terdakwa Pelaku Perusakan Pembalakan Hutan Lindung Segera di Tahan
Batam,GejolakNews-Terdakwa Pelaku Kasus dugaan Perusakan Pembalakan hutan lindung kawasan Tunjung Gundap
IV kota Batam/ Propinsi Kepri, di perkirakan merugikan negara sebesar Rp 23 miliar, tidak di tahan oleh Kejaksaan Negeri Batam .
Sebagaimana di ketahui kasus tersebut sudah mengalir kemeja hijau Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kasus ini, Dju Seng selaku Perwakilan Direktur, dua perusahaan, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, selaku terdakwa melakukan perusakan Pembalakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Namun tidak di tahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, hal ini menjdi perhatian serius oleh kalangan aktivis masyarakat dan Praktisi Hukum di Batam.
Eduard Kamaleng, S.H.M.H. salah satu Praktisi hukum kota Batam, tokoh masyarakat Batam, asal Timur indonesia ini, sangat menyayangkan pihak penegak hukum terkait, Kejasaan Negeri Batam, Tidak Melakukan penahanan terhadap terdakwa Pelaku Pelanggaran hukum Perusakan hutan Lindung, Dju Seng selaku mewakili dua Direktur perusahaan, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang,
Menurut Eduard Kamaleng, Melakukan Perusakan Hutan salah satu Penggaran hukum Berat, apa lagi yang melakukan itu Pengusaha.”
Sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Perundang- undangan Nomor 18 Tahun 2013. di katakan Eduard Kamaleng Kepada, Media,www.gejolaknews.com, Minggu Tanggal 19/4/ 2026, di Batam Centre.
Lebih lanjut di sampaikannya, Korporasi yang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau
menggerakkan pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan permufakatan jahat untuk
melakukan pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
secara langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).” Terang Eduard.
Eduard Kamaleng, Mengatakan, Agar Tidak menjadi Pereseden Buruk terhadap insitusi Penegak hukum Kejaksaan Negeri Batam, kita minta Terdakwa Pelaku perusakan Pembalakan kawasan hutan lindung, Dju Seng segera di tahan dan di adili sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan berlaku, karena setiap warga negara, sikaya simiskim sama di mata hukum, harus dan wajib hukumnya mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum.” Tegasnya.
Masih dia, kalaui saran dan masukan kita tidak di dengar oleh Kejaksaan Negeri Batam, tidak menahan terdakwa Pelaku perusak, Pembalakan hutan lindung tersebut, saya bersama rekan- rekan Aktivis kota Batam bakal melakukan aksi demo damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam, mendesak agar terdawa Dju Seng Segera di tahan, tegaknya hukum yang berkeadilan di tengah- tengah masyarakat.” jelasnya.
Sementara itu, Terdakwa Dju Seng, di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat Nomor kontak SMS, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya.
Terkait Kejaksaan Negeri Batam tidak melakukan penahan terhadap Terdakwa Dju Seng, sebagai pelaku perusakan pembalakan kawasan hutan lindung, sampai berita ini di terbitkan,media,www.gejolaknews.com, belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. ( Red)


















