Batam,GejolakMews– Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. membuka jalannya rapat koordinasi (rakor) sekaligus supervisi pengamanan dan penertiban aset tanah serta bangunan milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (6/3/2024).
Dalam rakor di gedung Pemko Batam, Batamcenter tersebut, dibahas mengenai sertifikasi aset tanah, fasilitas umum, fasilitas sosial dan penertiban aset. Di mana fokus bahasan pada penertiban aset-aset tanah milik Pemko Batam.
Diskusi dipimpin oleh Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2024, Uding Juharudin, dan dihadiri perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Kita berdiskusi pada hari ini terkait penertiban aset milik Pemko Batam menyesuaikan antara Penetapan Lokasi (PL) dengan yang ada di lapangan,” jelasnya.
Aset milik Pemko Batam yang dibahas mencakup tanah yang berada di Kelurahan Seiharapan, dan Kelurahan Patamlestari di Kecamatan Sekupang, juga di Kelurahan Bengkongsadai, Kecamatan Bengkong.
Dalam kesempatan itu, Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, Uding Juharudin menegaskan pentingnya menjaga dan mengelola aset pemerintah dengan baik.
“KPK menegaskan keterlibatan kita sebagai wasit tanpa memihak sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” kata Uding.
Setelah penertiban, syarat sertifikasi adalah lahan bersih dari masalah. Pihak KPK menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan tidak ada aset yang tidak tercatat, serta menekankan pentingnya penguasaan fisik dan pemanfaatan yang optimal.
Pemko Batam selanjutnya akan memfokuskan penertiban pada tiga titik kritis, berharap kerjasama semua pihak menghasilkan solusi optimal.
“Tindaklanjutnya melibatkan pendampingan dengan kejaksaan, di mana rencananya akan diadakan rapat untuk mengkombinasikan ide dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” tutupnya. (ski)












