Batam, GejolakNews -Hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke-VII Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam mendapat penolakan dari tim pemenangan salah seorang calon Ketua Umum PKNTT Kota Batam, Eduard Kamaleng, S.H., M.H.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Eduard Kamaleng, Faisal Ola, terkait pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PKNTT Kota Batam dalam Mubes ke-VII yang berlangsung di Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Faisal Ola, pihaknya menilai hasil Mubes tersebut tidak sah karena terdapat persoalan terkait penggunaan suara peserta yang mewakili PKNTT Kota Batam. Ia menyebut suara tersebut diberikan kepada salah seorang peserta kontestan yang turut bertarung dalam pemilihan, yakni Agung Taibang.
“Ini tidak benar. Yang semestinya, suara PKNTT itu apabila ketuanya berhalangan hadir, diwakili kepada pengurus yang lain, bukan pengurus yang menjadi peserta kontestan dalam pemilihan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal Ola yang juga merupakan salah seorang pendiri PKNTT Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui hasil Mubes tersebut.
Ia menyatakan, apabila hasil Mubes tetap disahkan, maka pihaknya bersama 11 pemilik suara kabupaten/kota dalam PKNTT Batam akan mengambil langkah dengan mendeklarasikan wadah PKNTT yang mewakili 11 kabupaten/kota yang ada di Kota Batam.
“Kami tidak mengakui hasil Mubes tersebut. Kalau hasil Mubes itu tetap disahkan, maka kami dari sebelas pemilik suara kabupaten/kota PKNTT Batam akan mendeklarasikan PKNTT sebelas kabupaten/kota yang ada di Kota Batam,” tegas Faisal Ola.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemilik suara dalam pemilihan Ketua Umum PKNTT Kota Batam disebut sebanyak 23 suara, yang terdiri dari 22 suara perwakilan kabupaten/kota dan satu suara PKNTT Kota Batam.
Dalam pemilihan tersebut terdapat tiga kandidat yang ikut bertarung, dengan perolehan suara sebagai berikut:
1. Eduard Kamaleng, S.H., M.H. memperoleh 11 suara.
2. Dominggus Roslinus Rega Woge memperoleh 0 suara.
3. Agung Taibang memperoleh 12 suara.
Faisal Ola menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata karena persoalan menang atau kalah dalam pemilihan.
“Nah, kami menolak bukan karena kalah atau menang, tetapi karena kompetisi itu tidak berjalan secara fair play,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang panitia pemilihan PKNTT Kota Batam, Abdullah Yusuf, saat dikonfirmasi Media, www.gejolaknews.com, melalui pesan WhatsApp di telepon selulernya terkait persoalan tersebut, memberikan penjelasan singkat.
“Calon ketua dalam hal ini Agung, beliau adalah Sekretaris Umum PKNTT. Jadi kalau ketua berhalangan, maka sekretaris yang menjadi perwakilan,” jawab Abdullah Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan terkait mekanisme penggunaan suara PKNTT Kota Batam dalam pemilihan Ketua Umum tersebut menjadi salah satu alasan penolakan hasil Mubes yang disampaikan oleh tim pemenangan Eduard Kamaleng.(Red)


















