Klarapikasi Kepala Biro Humas BP Batam Dinilai Salah Alamat
Batam, Gejolak News – Klarapikasi Isu Suap dari Kepala Biro Humas BP Batam, Ariestuty Sirait, terkait Berita Piral dimedsos,” sebut Ketua BP Batam” Terima suap, Fee Alokasi Lahan Bandara.
Sebagai mana Yang diterbitkan Media Gejolak News.com minggu tanggal 18/ 12-2022.
Dianggap salah alamat, karena tudingan bukan dialamatkan kepada Lembaga insitusi BP Batam, Namum lebih kepada Oknum Pemimpinya disampaikan Tohom TPS.
Dengan judul: Sayangkan Tuduhan salah satu Ketua Lsm, Kepada BP Batam terima Suap, Fee Alokasi lahan Bandara tidak mendasar.
Merespon pernyataan Ariastuty, Tohom TPS, yang dimaksut sebaga Ketua Lsm, menjelaskan pihaknya tidak menuding lembaga BP Batam. ”BP Batam sebagai badan atau lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (PL) di Pulau Batam, tentu tidak menerima suap,
Dilansir media, Owntalk.co.id senin tanggal 19/12-2022.
Akan tetapi Suap atau fee sebesar US$6 atau sekitar (Rp94.000) kurs hari ini, tidak masuk ke kas BP Batam, tetapi ke oknum. Jadi, dari mana Humas mengetahuinya,” tanya Tohom TPS.
Merupakan pernyataan yang sangat janggal, kata Tohon, jika pihak yang dituding adalah oknum pimpinanya, tetapi yang menjawab adalah bawahan dari pimpinan. ”Humas tugasnya menyampaikian publikasi yang baik terhadap lembaga tempat beliau mengabdi.” Jelasnya.
Lanjut Tohom TPS, Kami apresiasi itu, dan sekali lagi, kami tidak menuduh BP Batam sebagai lembaga atau badan, tetapi data yang kami peroleh adalah dari sumber internal, dan memperkuat temuan kami tentang pengelokasian lahan di bandara yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Tohom TPS.
Pengalokasian Lahan Tidak Sesuai SK Menhub 47/2022
Dijelaskan,Dalam SK Menhub nomor 47 tahun 2022, kata Tohom TPS, jelas disebutkan peruntukan lahan seluas 1.762,700144 Hektar.
Di area tersebut, sesuai dengan SK itu, hanya dapat dibangun bangunan yang terkait dengan bandara, seperti : 1. Bangunan Perlengkapan; 2. Power House 1; 3. Rolary Wing Hangar; 4. Kanlor Fasilitas dan Teknik Umum (Airside); 5. Bangunan CIO; 6. Kantor Perwakilan TNI-AU; 7. Kanlor A2B; 8. Gatasi A2B 1; 9. Terminal Penumpang 1; 10. Bangunan Jasa Boga; 11. Power House 3; 12. Bangunan PKPPK 1; 13. Bangunan PKPPK 2; 14. Taman Meteor; 15. landing T; 16. Helipad; 17. Kantor BMKG; 18. Kantor LPPNPI1; 19. ATC Tower 1; dan 21. Terminal Penumpang 2.
Ada 71 jenis bangunan yang dapat didirikan di area keselamatan penerbangan. Tidak ada satu pun yang menyebutkan pembangunan pergudangan untuk industri, apalagi untuk properti umum, seperti yang telah dilakukan oleh salah satu perusahaan properti penerima alokasi lahan yang ada. Coba tunjukkan mana SK Menhub yang membatalkan SK Menhub 47 tahun 2022,” ucap Tohom.
Dalam hal ini Media Gejolak News.com, kembali melakukan Klarapikasi Komfirmasi Kepada Ketua BP Batam, H. Muhamad Rudi, terkait Prihal sejauh mana kebenaran informasi diatas malalui Chat WhatsApp selulernya.
Namun H. Muhamad Rudi, terkesan Bungkam, walapun Pesan dikirimkan melalui Chat WhatsApp selulernya- terlihat telah terkirim, akan tetapi Sampai berita ini naik tayang Ketua BP Batam H.Muhamad Rudi, belum menjawabnya. (Red/Owntalk.co.id)












