Jakarta, Gejolak News– Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset yang dijadikan barang bukti, kali ini milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan BTS Kominfo Elvano Hatorang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansur, Suara.com Sabtu tanggal 18/2-2023.
mengatakan Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
“Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik EH, Kamis tanggal 16 Februari,” ucap Ketut.
Ketut menyebut, ada belasan aset-aset milik Elvano Hatorangan yang disita penyidik, mulai dari dokumen hingga sejumlah kendaraan.
Aset-aset tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Aset-aset ang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka AAL,” kata Ketut.
Adapun aset-aset yang disita, yakni satu map intiland warna kuning berisi satu rangkap asli surat pesanan beserta lampiran, satu map intiland berisi satu rangka asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwintansi pembayaran. (*)












