Batam,GejolakNews– Pembangunan Kota Batam, seperti infrastruktur jalan, kawasan pemukiman serta tempat wisata, sangat pesat. Tempat-tempat baru pun bermunculan. Untuk itu, jangan sampai nilai historis kawasan tersebut tergerus.
Karena itulah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pertanahan Kota Batam, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 2 Tahun 2021, dan Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi Kota Batam, di Hotel Sahid Batam, Batamcenter, Selasa (11/7/2023).
Acara yang diikuti perwakilan dari camat, lurah dan perangkat daerah Pemko Batam ni dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
“Apabila orang berkunjung ke sini (Batam), yang ditanyakan bukan nama jalan, melainkan kawasannya. Kalau ditanya nama jalan kita orang Batam pun belum tentu tahu. Karena saat ini penamaan lokasi belum sesuai dan relevan,” sebut Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini.
Untuk itu, lanjut Jefridin, Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penyelenggaraan rupabumi Kota Batam.
Penyelenggaraan nama rupabumi merupakan proses pengumpulan, penelaahan, pengumuman, hingga penetapan nama rupabumi baku dan penyusunan gazeter Republik Indonesia.
Mengingat penamaan lokasi belum relevan maka perlu dilakukan kajian onomastik (toponimi). Hal tersebut mengandung nilai historis, filosofi dan estetis yang mencerminkan kebudayaan masyarakat.
“Ini penting, karena karena akhir-akhir ini banyak terjadi kesalahan dalam hal memaknai nama tempat. Jika ini dibiarkan dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam nama tersebut,” jelasnya.
𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗟𝗲𝘀𝘁𝗮𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮
Jefridin berharap, melalui Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi ini dapat melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam secara mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Kota Batam.
Apalagi, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2021, pasal 5, ayat 4, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan nama rupabumi pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai strategis, di wilayah kabupaten/kota.
Untuk itu, Ia mengimbau peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. Sehingga pengetahuan yang didapat dari narasumber, bisa diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Nurzali melaporkan kegiatan ini berlangsung hingga Jumat 914/07/2023) mendatang dengan melibatkan 100 peserta.
Adapun narasumber pada kegiatan ini, Harry Ferdiansyah dari Pusat Pemetaan Rupabumi BIG. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang informasi geospasial di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Disamping itu, lanjutnya, juga untuk melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam secata mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Kota Batam. (Red/ski)












