Kejari Natuna,Menangkan Praperadalin Tersangka Dugaan Tindak Pindana Korupsi Keungan Perusda Natuna

banner 468x60

Natuna,GejolakNewss-Kejaksaan Negri Natunamemenangkan Praperadilan, atas tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Keungan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 dan 20219-2020. Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH. MH. Yang di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, SH. Dan Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, SH. Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, SH. menyampaikan, bahwa kejaksaan Negeri Natuna memenangkan Praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.
Demikian disampaikan Kejaksaan Negri Natuna melalui siaran Pers, kemeja Redaksi GejolakNews.com Selasa tanggal 2/7-2024.

banner 336x280
Tim Kajari Natuna yang ikut menghadiri Sidang Praperadilan di Kantor Pengadilan Negri Natuna.

Disampaikan Kejari Natuna, Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Bahwa berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Natuna telah sah menurut hukum.

Bahwa dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.

Bahwa adanya putusan peradilan ini dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.

Bahwa penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511 ( empat ratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah ).

Bahwa kami berharap dengan adanya putusan ini pihak dari pemohon legowo dan mentaati putusan tersebutdan kami memohon dukungan dari Masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan.” Demikian, isi Siaran Pers yang dikirim kemeja Redaksi GejolakNews.com. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *