Klaim Kepemilikan Lahan Bukit Spekong Beralas Grant 1932, Pemilik Minta PT Sri Indah Barelanh Selesaikan Ganti Rugi

banner 468x60

BATAM, GEJOLAKNEWS — Persoalan kepemilikan dan ganti rugi lahan di kawasan Bukit Spekong kembali menjadi perhatian.

Seorang perempuan bernama Sinta mengaku memiliki alas hak berupa surat Grant yang diterbitkan sejak tahun 1932 atas lahan di kawasan tersebut.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Sinta Istri dari Almarhum Aliwaris, Rizal, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan maupun penyelesaian ganti rugi dengan pihak PT Sri Indah Barelang terkait aktivitas pemotongan bukit dan penguasaan lahan yang menurutnya masuk dalam area kepemilikan keluarganya.
Warisan dari Kakek suaminya Rizal, yang bernama Daut Sewu.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut mulai mencuat ketika melihat adanya aktivitas pengerjaan lahan, termasuk pengeluaran material tanah dari kawasan Bukit Spekong.
“Saat itu saya melihat sudah ada aktivitas pemotongan bukit dan tanah dibawa keluar.

Saya langsung menghentikan kegiatan tersebut karena ingin bertemu dengan pihak perusahaan.

Saya ingin memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa lahan yang mereka kerjakan itu merupakan milik kami,” ungkap Sinta.

Menurutnya, teguran dan upaya menghentikan aktivitas tersebut telah dilakukan. Namun, ia menyebut aktivitas pengerjaan lahan masih terlihat berlangsung hingga sekarang, sementara persoalan ganti rugi belum mendapatkan penyelesaian.

Sinta berharap apabila lahan tersebut memang telah masuk dalam kawasan yang digunakan untuk pembangunan atau kegiatan perusahaan, pihak terkait dapat memenuhi haknya sesuai dengan alas hak yang dimilikinya.

Terkait luas lahan di Bukit Spekong, Sinta menyebutkan bahwa berdasarkan keterangannya, terdapat sekitar 125 hektare lahan yang belum mendapatkan ganti rugi melalui otoritas terkait.

Sementara itu, sekitar 125 hektare lainnya disebut telah mendapatkan ganti rugi melalui pihak-pihak yang sebelumnya berkebun di kawasan tersebut berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian, total luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 250 hektare.

Selain persoalan Bukit Spekong, Sinta juga menyinggung adanya penggarapan lahan sekitar 15 hektare oleh seseorang bernama DJu Seng yang menurut keterangannya belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi kepada dirinya selaku pihak yang memegang surat Grant.

Ia mengungkapkan, dalam mediasi yang pernah berlangsung di Polresta Barelang, disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa meskipun Dju Seng disebut telah memberikan ganti rugi kepada pihak lain, kewajiban penyelesaian kepada Sinta tetap perlu diperhatikan.

Sinta juga menjelaskan bahwa melalui penasihat hukumnya (PH), telah ada pembicaraan dengan pihak Dju Seng. Namun, tawaran penyelesaian sebesar Rp200 juta untuk lahan seluas 15 hektare tersebut belum disepakati.

“Saya tidak mau menerima tawaran tersebut. Penasihat hukum saya juga sudah saya sampaikan agar tidak menerima tawaran itu,” ujarnya.

Tidak hanya di Bukit Spekong, Sinta turut mengklaim memiliki lahan di kawasan Teluk Mata Ikan. Ia menyebutkan bahwa sebagian kawasan tersebut merupakan lahan milik keluarganya, dengan batas wilayah yang menurut keterangannya membentang dari Sungai Goleng hingga kawasan yang telah digarap PT NDP.

Meski demikian, identitas pihak yang melakukan penggarapan di kawasan Teluk Mata Ikan tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Sinta berharap seluruh pihak yang melakukan aktivitas penggarapan maupun pemanfaatan lahan dapat menyelesaikan persoalan kepemilikan dan ganti rugi secara jelas, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi GejolakNews.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Sri Indah Barelag, Djuseng, PT NDP, serta instansi pertanahan terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai status lahan, alas hak, aktivitas penggarapan, serta proses penyelesaian ganti rugi tersebut.

Hal ini penting agar persoalan pertanahan tersebut mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Selain itu di sebutkan  Sumber lain menyebutkan  bahwa bukit Spekong,  terletak di atas kawasan hutan lindung, hutan serapan air, karena letak lokasinya tak jauh dari waduk air minum Nongsa.

Namun sampai berita ini naik tayang, GejolakNews, belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, Dju Seng, PT. Sri Indah Barelang,

 

(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *