Jakarta,GejolakNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan siasat licik oknum petugas survey atau surveyor terkait ekspor jutaan ore nikel ke Tiongkok. KPK menyebut ada titik kelemahan pengawasan soal laporan surveyor dalam ekspor tambang ke luar negeri.
“Saya bilangnya bukan modus baru, tapi memang titik lemah kita selama ini soal laporan surveyor. Kita percaya bahwa surveyor itu profesional,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, dilansir Okezone.com, Kamis (20/7/2023).
eksporan tambang dari Indonesia ke luar negeri. Salah satunya, soal laporan ekspor tambang yang dikirim ke luar negeri.
“Misal, kalau batubaranya 3.000 kalori ditulis 3.000 misalnya begitu. Kuantitas beton 3.000 kalorinya, kita kan percaya surveyor itu profesional.
Nah itu rasanya mesti kita lihat lagi sekarang. Makanya kita, satu cerita nikel soal hs code tapi lihatnya ke laporan surveyor,” ujar Pahala.
“Kalau yang di batu bara kita bilang laporan surveyornya masukin ke sistem, jadi jangan ngetik di luar trus diupload, jangan. Masuk ke dalam aja supaya kita tahu kalau entar disana enggak benar ini kan langsung di sini ketahuan, enggak ada pemalsuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
“Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.( *)












