KPLHI KEPRI, Minta DHLK Kepri Tindak Tegas, PT.BAI Simpan Limbah B3 bertahun-tahun, Diduga Tidak Memiliki Izin

banner 468x60

Batam,GejolakNews- Tim Direktur investiga Komite Peduli lingkungan Hidup Indonesia ( KPLHI) Propinsi Kepulauan Riau, temukan dugaan Pelanggaran pengelolaan, Limbah B3 yang dilakukan PT.BAI,  Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau, hal ini disampaikan Ketua KPHLI, Evi Juliana SE. Kepada Redaksi GejolakNews.com, Kamis Tanggal 24/4-2025.

Evi Juliana, mengatan KPLHI Propinsi Kepulaun Riau minta aparat Penegak hukum ( APH) Dinas Lingkungan hidup (DLHK),  Kepri tidak tutup mata terkait Perihal ini,  dan menindak  tegas  Pelaku ( PT.BAI)”Pintaya.

banner 336x280

“Dijelaskannya, Berdasarkan hasil temuan Tim Direktur Investigasi KPLHI, dilapangan menemukan tumpukan bermacam-macam limbah B3 – LB3 cair atau pun padat, di dalam kawasan pabrik di Daerah Kabupaten Bintan, yang sudah bertahun-tahun tidak di landfill, tidak dikelola sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, Undang- undang dan Peraturan Pemerintah tentang lingkungan hidup.” jelasnya.

seharusnya dikatakan Evi, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur dalam UU dan beberapa peraturan pemerintah, di antaranya:
UU 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Permen LHK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah B3
Permen LHK Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Limbah B3.”Evi menjelaskan.

Selain itu, diterangkan  Evi, bagi Penyimpananan Limbah B3. yang tidak mengantongi izin alias secara ilegal, bisa terkena ancaman pidana

diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

sebagai mana diketahui, Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“lebih lanjut Evi, menerangkan bahwa, bagi setiap orang penghasil limbah B3, wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3, seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang mengandung limbah B3, WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.” Jelasnya.

bagi yang melanggar ketentuan diatas, bisa terkena  ancaman pidana, ancaman pidana bukan hanya berlaku bagi kegiatan usaha, seperti pembangkit listrik milik swasta atau BUMN seperti PLN, Pertamina, pelindo dll.

akan tetapi berlaku bagi kegiatan usaha perkebunan atau kegiatan usaha industri, baik Pabrik penggilingan padi atau pabrik karet dan sawit milik BUMN seperti PTPN, atau pabrik milik swasta saja.
Ancaman PIDANA tersebut juga berlaku terhadap kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor dinas lingkungan hidup atau kantor kejaksaaan dan kantor kepolisian, yang menghasilkan limbah b3 berupa oli bekas dan aki bekas dari kendaraan dinasnya, atau lampu TL bekas dari kegiatan penerangan gedungnya, atau bekas kemasan tinta dari kegiatan printer.
mereka juga diwajibkan memiliki izin TPS limbah B3. Jika tidak, maka penanggung jawab kantor tersebut dapat dikenakan PIDANA.
jikalau aparat penegak hukum MEMILIKI KEMAUAN untuk menegakkan hukum.” Tegasnya.

Masih Evi, Sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021 Pasal 298, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, dalam hal:

Tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu penyimpanan limbah B3, dan/atau
Kapasitas tempat penyimpanan limbah B3 terlampaui.
Jangka waktu penyimpanan limbah B3 mencakup:

Untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan
Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 180 hari sejak limbah B3 dihasilkan,
Untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 365 hari sejak limbah B3 dihasilkan.

Penyerahan limbah B3 tersebut harus disertai dengan bukti penyerahan limbah B3, di mana salinan bukti penyerahan limbah B3 ini menjadi bagian dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan penyimpanan limbah B3.

sebagai mana temuan dilapangan, bahwa Limbah b3 di PT.BAI sudah bertahun² berada dalam kawasan industri

Tdk diberikan kepada pengepul /transforter untuk dimusnahkan kepada pihak pemusnah/pemanfaatannya, memiliki Izin,
dan sekali lagi kami minta kepada di Dinas DLHK, Kepri untuk menindak tegas, PT.BAI, diduga melakukan Penyimpan Limbah B3, terindakasi tidak memiliki izin, sesuwai dengan peraturan Undang- undangan yang berlaku.” Tegasnya.

Terkait Perihal peristiwa diatas, sampai berita ini naik tayang, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi PT.BAI.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *