Batam,Gejolaknews– Persoalan kerusuhan yang terjadi di kawasan Setokok, Kota Batam, yang diduga berkaitan dengan persoalan lahan, kembali mendapat sorotan.
Tim kuasa hukum kelompok masyarakat yang menjadi korban meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga membawa senjata tajam saat peristiwa tersebut.
Hal ini di sampaikan, Ketua Tim Kuasa Hukum kelompok masyarakat korban, Edward Kamaleng, S.H., M.H., mengatakan hingga saat ini terdapat lima orang dari pihak yang didampinginya yang telah diamankan aparat kepolisian, kepada media,www.gejolaknews.com, Senin Tanggal 5/10/2026, di Batam Centre.
Menurut Edward, tiga orang di antaranya diduga diamankan karena membawa senjata tajam. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
“Dari pihak kami sampai saat ini ada lima orang yang diamankan.
Tiga orang diduga membawa senjata tajam, kemudian hasil pengembangan ditambah dua orang lagi,” ujar Edward dalam keterangannya.
Edward menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup terhadap orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Namun, ia mempertanyakan penerapan hukum terhadap pihak lain yang juga diduga membawa senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, terdapat laporan bahwa aparat telah mengamankan sejumlah senjata tajam dari pihak kelompok masyarakat lainnya.
Edward menyebut berdasarkan keterangan yang diterimanya, terdapat 32 senjata yang telah diamankan polisi, sementara orang yang diamankan dari pihak tersebut disebut baru satu orang.
“Kalau senjatanya sudah diamankan sebanyak 32, kami mempertanyakan bagaimana proses hukum terhadap orang-orang yang diduga membawa senjata tersebut.
Jangan sampai hukum hanya diterapkan kepada satu pihak,” katanya.
Edward menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan adanya sejumlah orang yang membawa senjata tajam ketika kerusuhan terjadi.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian dan proses hukum kepada kepolisian.
“Kalau memang terbukti membawa senjata tajam dan melanggar hukum, ya harus diproses. Jangan hukum itu tajam ke satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lain,” tegasnya.
Dalam peristiwa tersebut, Edward menyebut kelompok masyarakat yang didampinginya merupakan pihak yang mengalami korban jiwa.
Ia mengatakan terdapat dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka, sehingga menurutnya perkara tersebut harus ditangani secara serius dan transparan.
“Kami sebagai korban meminta rasa keadilan.
Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Kalau memang terbukti membawa senjata, tangkap dan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Edward berharap Polresta Barelang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak meminta hukum ke kiri atau ke kanan. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau terbukti, proses semuanya,” katanya.
Sementara itu, mengenai jumlah orang yang telah diamankan, jumlah senjata yang disita, serta status hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut, masih diperlukan konfirmasi resmi dari Polresta Barelang untuk memastikan perkembangan penyidikan dan menghindari kesimpulan sepihak.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena selain berkaitan dengan persoalan lahan,
peristiwa tersebut juga menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, transparansi proses penyidikan dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak menjadi hal penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang,Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait Perihal di atas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya.(Taherman)












