Batam,GejolakNews- Eduard Kamaleng.SH. salah seorang Praktisi Hukum di kota Batam, Melaporkan Ditreskrimsus Polda Kepri, ke -Karowassidik Bareskirim Polri, Pada Tanggal 14 Agustus 2026.
No : 008/EK&P/PPH/VIII/2025.
1.(Situ) Berkas. perlindungan hukum terhadap Penanganan Perkara sesuai dengan laporan informasi No. R-LI/2
127/X/2024/Ditreskrimsus Polda Kepri tanggal 13 Oktober 2024.
demikian bunyi laporan yang mereka buat.
Eduard Kamaleng mengatakan lebih kurang setahun, laporan perusakan hutan lindung di jadikan Kavling, Laporan masyarakat ( LPM)di Ditreskrimsus Polda Kepri dengan data yang lengkap, tak kunjung selesai alias tak jelas Taktuntas Proses hukumnya.”sebut Eduard Kamaleng.
Lebih lanjut ia sampaikan terungkatnya kasus hutan lindung di jadikan Kavling itu berawal dari pemindahan Warga gusuran Tengki Seribu bukit senyum, kelurahan Seraya Batu Ampar kota Batam.
” oleh PT. Batam Mas indah Permai. sekitar tahun 2024 ya lalu.
setelah warga gusuran mengetahui Kavling yang akan diberikan oleh PT.Batam Mas Indah Permai tersebut berada di atas lahan hutan lindung, sebagian warga yang akan di pindahkan itu menolak pemberian Kavling.”Beber Eduard.
Bahkan Eduard Kamaleng, sebagai kuasa hukum warga tersebut, mengatakan waktu itu,
Kliennya gara- gara menolak pemberian Kavling, yang terletak di atas lahan hutan lindung tersebut, 11 orang di masukan kedalam penjara.” ungkapnya.
yang anehnya lagi setelah setahun berlalu, LPM Perusakan hutan lindung di jadikan Kavling, sebagai terlapor PT.Batammas indah Permai.
malah Ditreskrimsus Polda Kepri, menberikan surat Pemberitahuan, Surat pemberhentian penyidikannya kepada saya sebagai pelapor tampa alasan yang jelas, dengan mengatan bahwa kasus tersebut telah di tangani oleh DLHK Propinsi Kepri.
“Nah kemudian saya berusaha melakukan konfirmasi kepada DLHK Kepri, Melalui Kepala UPT DLHK Kepri di Batam, Lamhot Sinaga, selaku Pengawasan hutan lindung
di kota Batam, apakah benar DLHK Kepri Cabang Batam, pernah menangani kasus Perusakan Hutan Lindung di jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam yang ia laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, terlapor, PT. Batam mas Indan Permai, Lamhot menbantah hal itu, saya tak menangani kasus itu.
Lamhot mengakui sekitar tahun 2022, pernah menberi surat teguran kepada pelaku yang sedang bekerja waktu itu kepada PT.Cahaya Rahmata Pura Jaya, Eduard Kamaleng menirirukan ucapan Lamhot Sinaga.
masih Eduard, namun saya menilai terkait penanganan kasus di atas, baik Ditreskrimsus Polda Kepri, Maupun DLHK Kepri, telah terjadi konsfirasi antara pelaku, sihingga kalau di biyarkan kasus ini tidak akan tuntas, maka dari itu saya berupaya melaporkan instansi terkait.
1. Karowassidik Bareskrim Polri.
2. Kementerian Kehutanan.
Tembusan:
1. Presiden
2.Wakil Presiden
3.Ketua DPR RI
4.Ketua Ambudsmen RI
5.Menteri Kehutanan RI
6.Menhan RI, Selaku Ketua Pengarah dan Ketua Satgas PMH.
7.Kapolri
8.Panglima TNI
9.Kejagung RI.
10.Ketua Komisi IV DPR RI
11.Gubernur Kepri
12.Ketua DPRD Propinsi Kepri.
13.Kapolda Kepri.
14.Kejati Kepri.
15. Kepala dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Propinsi Kepri
16.Ketua Ambudsmen Kepri
17.Ketua DPRD Batam
18. Kepala Kejaksaan Negri Batam.
19.Walikota Batam & Ex- Offecio Kepala BP Batam.
20.Ketua Komisi DPRD Batam
21.Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Media online lokal maupun Nasional.
22.Klien Yang bersangkutan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K. M.H. yang di konfirmasi melalui Chat WhatsApp- Hp selulernya, terkait perihal di atas belum ada jawabannya. (Red)












