Batam,GejolakNews– Tambang pasir & cucian pasir ilegal di-Kecamatan Nongsa kota Batam, terus menjadi Perhatian, aktivis lsm masyarakat peduli lingkungan hidup kota Batam.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat inisial R, mengatakan selaku warga Nongsa Batam sangat perihatin melihat kerusakan lingkungan diwilayahnya,
Bahkan kawasan hutan lindung terlihat porak-poranda akibat ulah Pelaku tambang pasir ilegal itu,
Yang jadi catatan bagi kami warga Nongsa, sepanjang jalan jalur mulai dari Kantor BPOM RI, menuju sambau, bukit tengkorak, simpang petai dan lokasi Cucian Pasir Citra lautan teduh ( CLT), Cucian Pasir Kampung Panglong, Kelurahan Batu besar, terlihat rusak parah, oleh tangan- tangan yang tidak bertanggung jawab, hal ini luput dari Aparat Penegak hukum Polda Kepri, padahal jaraknya sangat dekat dengan kantor Polda kepri” Ujarnya
Saya berharap Kepada Bapak Jendral Yan Fitri, Kapolda Kepri yang baru bisa menindak tegas segala bentuk Perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan Nongsa tersebut, sesuwai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tampa pandang bulu.” Harapnya.
R, menambahkan Hukum tidak boleh kalah dengan Mavia, pelaku perasuk lingkungan yang mementingkan kepentingan memperkaya diri pribadi Tampa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.” Timpalnya.
Sebagai mana diketahui dalam Peraturan Perundang-undangan No 26 tahun 2007, Pasal 7. tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus juta Rupiah).”
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).
R, menduga Pelaku Tambang Pasir tersebut dibekap, oleh Oknum- oknum aparat sehingga, Pelakunya tidak bisa tersentuh hukum.
Selaku masyarakat Nongsa yang berdomisili dinongsa saya akan kalaborasi bersama Aktivis lingkungan bakal membuat laporan ke- Mabes Polri dan Kementerian lingkungan hidup, agar pelakunya diproses secara hukum.” Jelasnya.(Red)












