Legalitas Pemotongan Bukit di Tiban Pajak Dipertanyakan Warga

banner 468x60

.Batam, GejolakNews –Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill di kawasan Jalan Tiban Pajak, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dipertanyakan legalitasnya oleh warga.

Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kerap berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi perizinan maupun plang nama proyek di sekitar lokasi.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Tiban, Herry, kepada Media www.gejolaknews.com, Jumat (11/9/2026). Menurut Herry, status legalitas dan perizinan kegiatan pemotongan bukit tersebut perlu dipertanyakan dan mendapat perhatian dari instansi terkait.

“Setiap kegiatan pematangan lahan, pengerukan, maupun pemotongan bukit harus memiliki perizinan resmi dari pihak yang berwenang serta memenuhi ketentuan terkait lingkungan,” ujar Herry.

Herry juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi atau papan transparansi perizinan di lokasi kegiatan. Menurutnya, keberadaan papan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui identitas proyek serta legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dalam pemantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi mengenai izin atau identitas proyek di lokasi tersebut,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian instansi berwenang untuk memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi.

Selain persoalan transparansi perizinan, Herry juga meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Saya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kegiatan yang diduga ilegal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Hasil Pemantauan di Lapangan

Sementara itu, berdasarkan pemantauan Media www.gejolaknews.com di lokasi, terlihat adanya aktivitas pemotongan dan pengerukan tanah di kawasan tersebut.

Media kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Ijul terkait legalitas kegiatan tersebut.

Saat ditanya mengenai dokumen dan legalitas proyek, Ijul mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai persoalan tersebut.

“Saya hanya disuruh mengawasi. Kalau masalah legalitas, saya tidak tahu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ijul juga menyebut bahwa lahan tersebut merupakan milik seorang jenderal TNI purnawirawan yang telah almarhum, yakni Ryamizard Ryacudu. Namun, mengenai status kepemilikan lahan maupun legalitas kegiatan, Ijul mengatakan hal tersebut merupakan urusan pihak yang bertanggung jawab atas proyek.

“Kalau soal itu urusan bos. Nanti saya sampaikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan kegiatan pemotongan bukit tersebut.

Media www.gejolaknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai legalitas kegiatan tersebut.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed