LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, Soroti Proses Hukum LPM Perusakan Hutan Lindung Jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kabil di Polda Kepri, Diduga Sudah Masuk Angin ?

banner 468x60

Ditserkrimsus Polda Kepri,Kombes Pol Silvester MM Simamora, Kasus ini sudah dilimpahkan ke DLH provinsi kepri.”

Batam,GejolakNews– terkait lambannya Proses laporan masyarakat ( LPM) Perusakan hutan lindung di Jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa kota Batam/Kepri, di Ditreskrimsus Polda Kepri.

banner 336x280

mulai menjadi sorotan serius lembaga suadaya masyarakat (LSM) Pencinta lingkungan di kota Batam/ Kepri, mereka menu
ding dan menduga bahwa proses kasus ini sudah masuk angin, di sampaikan Ketua LSM Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulaun Riau ( DPMPKR)  Kepri, Abdul Rajak Kepada Gejolaknews.com, Kamis Tanggal 26/6/ 2025, di Batam Centre.

“Abdul Rajak, berujar masak proses hukum sudah 9 bulan dilaporkan, dengan bukti yang lengkap, belum jelas  prosesnya, wajar kita menduga- duga.”sebutnya.

di tegaskan Abdul Rajak, Sebagai Putra Melayu, kita mendesak Polda Kepri untuk menuntaskan proses kasus ini, Kembalikan Lahan hutan lindung kepada pungsinya.
dan Pelakunya di Proses sesuwai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.” tegasnya.

hal sama juga di sampaikan Efendi Sekretaris Masyarakat Peduli lingkungan ( MPL) kota Batam, hutan lindung harus di jaga dan di lestarikan dan tidak boleh dirusak, maka dari kita minta Polda Kepri, siapun pelakunya yang terlibat merusak hutan lindung, di proses secara hukum.”Pintanya.

Efendi mengatakan, akibat dari Perusakan hutan lindung ini, Batam mulai Gersang, di kala musim kemarau, banjir di kala hujan,
sekali lagi kita minta kepada aparat penegak hukum Polda Kepri, untuk menindak tegas Pelakunya, sesuwai dengan Peraturan perundang- udangan yang berlaku di Negri ini.” pungkasnya.

sebagai mana di Ketahui sekitar sembilan bulan yang lalu, Salah seorang  Praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng SH, membuat Laporan masyarakat ( LPM) kabagian Ditserkrimsus Polda Kepri, sebagai terlapor PT.Batammas Indah Permai, yang di duduga terlibat dalam kasus tersebut,lahan  hutan lindung di jadikan Kavling, untuk Pemindahan Penggusuran Warga masyarakat Tengki Seribu, Kelurahan seraya kecamatan Batu Ampar.

sementara itu, Ditserkrimsus
Polda Kepri,Kombes Pol Silvester MM Simamora, di komfirmasi melalui Chat WhatsApp, selulernya, menjawab, Kasus ini sudah dilimpahkan ke DLH provinsi kepri.” jawabnya sengkat.

sementara itu, Eduard Kamaleng,
selaku Pembuat
lapor LPM, ke Ditserkrimsus Polda Kepri, menanggapi hal tersebut, kalau memang Ditserkrimsus Polda Kepri tidak bisa menindak lanjuti Proses hukum tersebut, seharusnya memberitahukan kepada kami, dibut saja SP3, jadi kami bisa menbuat cara lain, dengan melapor k ke Mabes Polri.” ungkapnya.

karena lanjut Eduard, hukum Pidananya bagi setiap orang, Pelaku Perusak hutan lindung, dengan sengaja, sangat Berat hukumanya, diatur dalam undang- undang No 18 tahun 2013. bagi Koprasi maksimal denda Rp 1 triliun, kurangan maksimal seumur hidup.
bagi pelaku per-orangan denda maksimal Rp 20 miliar, Kirungan pidana Penjara 15 tahun.”jelasnya (Red )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *