Batam, GejolakNews – Berikut penelusuran Media, www.gejolaknews.com, dari berbagai sumber terkait bentrokan yang terjadi di kawasan Jembatan III Barelang, Pulau Setokok, Kota Batam, Senin (14/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan sengketa dan penguasaan lahan yang telah berlangsung sebelumnya.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam bentrokan tersebut.
Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan lahan yang melibatkan sejumlah pihak, antara lain masyarakat atau penggarap, PT Sat Bangun Sukses (PT SAT BS), serta PT MIG Perkasa Industri yang disebut memperoleh Pengalokasian/Persetujuan Lahan (PL) dari BP Batam.
Klaim Penguasaan Masyarakat
Berdasarkan sejumlah keterangan yang diberitakan sejumlah media, sekitar 18 petani atau penggarap mengaku telah lama menguasai dan menggarap lahan di kawasan tersebut. Bahkan, terdapat keterangan bahwa sebagian masyarakat telah berada di lokasi sejak sebelum tahun 2000.
Para penggarap juga disebut memiliki dokumen penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun, sampai saat ini belum ditemukan dokumen publik yang dapat memastikan secara rinci sejak kapan masing-masing penggarap mulai menguasai bidang tanah tersebut.
Klaim Penguasaan PT SAT
Sementara itu, PT Sat Bangun Sukses melalui pihak yang mewakilinya menyatakan telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut selama sekitar 23 tahun.
Jika dihitung dari tahun 2026, klaim tersebut berarti penguasaan telah berlangsung sejak sekitar 2003.
Pihak PT SAT juga menyebut adanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
Namun, pembayaran PBB pada prinsipnya perlu dibedakan dari bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Karena itu, status hukum tanah tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama PT MIG Muncul dalam Persoalan Alokasi Lahan
Persoalan kemudian semakin kompleks setelah lahan tersebut disebut telah masuk dalam Pengalokasian/Persetujuan Lahan (PL) PT MIG Perkasa Industri dari BP Batam.
Informasi mengenai keberadaan PL PT MIG menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat dan pihak penggarap.
Mereka mempertanyakan proses pengalokasian lahan tersebut, mengingat terdapat masyarakat yang mengaku telah lama menggarap dan menguasai lokasi.
Namun demikian, hingga kini masih diperlukan penelusuran terhadap dokumen primer dari BP Batam untuk memastikan nomor PL, tanggal penerbitan, luas lahan yang dialokasikan, peruntukan lahan, serta dasar proses pengalokasiannya.
Dengan demikian, keberadaan PL tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa salah satu pihak merupakan pemilik atau pemegang hak yang sah, maupun bahwa pihak lainnya tidak memiliki dasar penguasaan.
Status tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Persoalan Lahan Sebelum Bentrokan
Pada Jumat (11/9/2026), sekitar 18 petani dan pekebun melalui kuasa hukum Abdullah Yusuf, S.H., meminta agar persoalan hak masyarakat atas lahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
Mereka menyatakan telah lama menggarap lahan dan memiliki dokumen penguasaan. Pihak masyarakat juga meminta agar riwayat dan dasar pengalokasian lahan kepada PT MIG diperiksa secara transparan.
Persoalan semakin memanas ketika aktivitas pemagaran dan pembukaan lahan mulai dipersoalkan oleh pihak masyarakat atau penggarap.
Berujung Bentrokan
Puncak persoalan terjadi pada Senin (14/9/2026), ketika dua kelompok terlibat bentrokan di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Polresta Barelang menyatakan bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pengeroyokan atau penganiayaan, penggunaan senjata, serta dugaan tindak pidana lainnya.
Perlu Kejelasan Dokumen
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan lahan di Setokok tidak hanya berkaitan dengan peristiwa bentrokan, tetapi juga menyangkut sejarah penguasaan dan administrasi lahan.
Ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang kepada publik, antara lain sejak kapan masyarakat mulai menggarap lahan, dasar penerbitan SKT, sejarah penguasaan PT Sat Bangun Sukses, serta kapan dan atas dasar apa BP Batam menerbitkan PL kepada PT MIG Perkasa Industri.
Kejelasan tersebut penting agar persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bentrokan harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa lahan dan perkara pidana akibat bentrokan merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Penyelesaian status dan dasar penguasaan lahan membutuhkan pemeriksaan dokumen serta kewenangan instansi terkait, sedangkan tindakan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa merupakan ranah penegakan hukum.
Kepala BP Batam Belum Memberikan Pernyataan
Sementara itu, Amsakar Achmad selaku Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan pernyataan terkait peristiwa bentrokan berdarah di Barelang tersebut.
Media,www.gejolaknews.com, telah berupaya melakukan konfirmasi melalui dua nomor WhatsApp/telepon seluler yang selama ini tersimpan di redaksi.
Namun, upaya tersebut belum berhasil dilakukan. Berdasarkan keterangan yang terlihat pada aplikasi komunikasi redaksi, nomor tersebut tidak dapat dihubungi dan diduga telah memblokir kontak Media www.gejolaknews.com.
Redaksi masih membuka ruang bagi Amsakar Achmad maupun pihak BP Batam untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, GejolakNews belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Amsakar Achmad maupun pihak BP Batam.
Pertanyaan Publik
Setelah konflik berdarah tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana status dan riwayat lahan tersebut sebenarnya.
Dokumen dan keterangan dari para pihak serta instansi yang berwenang menjadi penting untuk mengurai persoalan secara terang.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah: siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan lahan tersebut agar konflik serupa tidak kembali terjadi?
(Red)

















