Batam,GejolakNews– Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam, Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Jefridin, saat mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam, Tahun Anggaran 2023, melalui Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (18/8/2023).
Terlebih, sebelumnya Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam juga telah menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan sesuai Tata Tertib DPRD Kota Batam.
Terkait pandangan umum fraksi yang menyorot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurutnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat atas saran yang disampaikan tersebut.
Sebab selama ini, optimalisasi ini sudah dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada.
Cara yang diambil Pemko Batam, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pendapatan.
“Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan dalam mengelola sumber-sumber penerimaan daerah, baik dari pajak dan retribusi, maupun lain-lain PAD yang sah,” paparnya.
Terkait data potensi wajib pajak seperti restoran dan kedai kopi di seluruh Kota Batam, menurutnya hal ini diperlukan agar perhitungan pendapatan pajak lebih akurat. Lagi pula saat ini Pemko Batam terus berupaya untuk menggali potensi Pajak Bumi dan Bangunan.
“Untuk meningkatkan PAD, Pemko Batam juga melakukan inovasi melalui Penyediaan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) dan QRIS untuk pembayaran Pajak,” ungkapnya.
𝗔𝗿𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
Jefridin kemudian menyampaikan bahwa arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam, Tahun anggaran 2023, telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan belanja daerah sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2023 telah memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu juga mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan, sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan. (ski)












