Pasca Ditangkapnya Dua Konteiner Balpres Oleh Polda Kepri Di-Batam, Aktivis Lsm “Menduga” Ada Keterlibatan Oknum Bea dan Cukai

banner 468x60

Batam, Gejolak News– Sepandai – pandai menyimpan bau busuk, lambat laon pasti akan terciun juga, sepandai – pandai tupai melonpat, sekali-kali pasti akan terjatuh juga.

Hal ini bisa dialamatkan kepada Pelaku bisnis Balpres alias barang seken ( Bekas) asal singapure yang selama ini jarang tersentuh hukum.
Hal ini bisa dibuktikan, Paska Penangkapan Dua konteiner berisi barang bekas, disalah satu tempat diwilayah kecamatan Batam kota.

banner 336x280

diketahui, ada Sosok RN disebut-sebut salah satu bos besar pemasok (importir) barang-barang bekas dari Singapura ke wilayah Batam mulai dari pakaian, Tas dan Sepatu.

Ia juga diketahui memiliki rekanan dalam menjalankan bisnis Balpres yakni berinisial NN dan RY.

Hal tersebut terungkap, Pasca penangkapan 2 unit Truk kontainer bermuatan Balpres oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di wilayah Batam Kota, kota Batam Propinsi Kepri pada Selasa tanggal 14/2-2023) kemarin. mencuatnya tiga nama pengusaha Balpres berinsial RN, NN dan RY diatas.

Pelaku -Pelaku Bisnil ilegal alias barang bekas, kiriman dari negara tetangga singapure, ditanggapi beragam dikalang Aktivis lsm, dikota Batam.
Ketua Persidiun Aliansi Mejlis Rakyat kepri, Ferry menduga lolosnya, sampah barang- barang bekas dari singapure itu, dicurigai ada keterlibatan dugaan Permainan dari Pihak oknum- oknum terkait, Bea dan Cukai mengingat barang itu selama ini bebas tampa terkendali beredar dikota Batam.” Ungkapnya.

Maka dari itu kita berikan dukungan Apresiasi kapada Kepolda kepri yang baru untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, agar Pelakunya bisa diadili sampai kemeja hijau, sesuwai dengan Perundang- undangan yang berlaku dinegri ini.” Ujarnya.

Dan kita minta Kepada Dirjen Bea dan Cukai pusat, agar Kepala Bae dan Cukai klas A.1. Batam, segera dicopot/ diganti, karena dinilai tidak mampu memberantas barang Penyeludupan barang bekas, sampah negara tetangga tersebut.” Pintanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Panglima melayu Alarm indonesia Abdul Rajak, beliau mempertanyakan kenapa begitu mudahnya, lalulang barang bekas, sampah asal negara singapure itu masuk Batam, kuat dugaan ada campur tangan Oknum APH, Bea dan Cukai Batam, barang bakas itu dibawa melalui Konteiner, dari negara tetangga Singapure.

Saya minta Polda kepri bisa menuntaskan kasus tersebut sampai tuntas keakar- akarnya, diadili sampai kemeja hijau Pengadilan” Tegasnya.

hal Senada diungkapkan Aktivis  senior, Pemerhati Media Sosial ( Medsos) kota Batam Hery Marhat, ia mencurigai lolosnya Balpres sampah, Barang Bekas Negara tetangga Singapre itu ada dugaan Keterlibatan Bea dan Cukai, mengingat Barang bekas tersebut dibawa melalui Angkutan Resmi Konteiner,

tidak mungkin Pihak APH, Bea dan Cukai tidak tahu itu, soalnya Peredaran barang seken ( Bekas) dikota Batam, sudah bukan rahasia umum lagi, barang itu bisa ditemukan dimana- mana Seperti,Baju, sepatu, Ban, komputer, Hp-seluler dan seterusnya, sementara barang Bekas luar Negri tersebut dilarang masuk Batam.” Jelas Hery.

Lanjut Hery, sebagai mana diketahui Peraturan Perundang- undangan sangat jelas melarang Barang Bekas masuk Batam.

Aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan..

Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 BPasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Sementara itu Bagian humas Bea dan Cukai Batam, Risky Baidillah yang dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya, Gejolak News com, sampai berita ini turunkan belum ada jawabannya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *