Pengacara Edi Gunawan Menilai Dakwaan JPU Terhadap Kliennya Kabur, Tidak Cermat

banner 468x60

Batam, GejolakNews– Sidang lanjutan terdakwa Edi Gunawan Bin Sadiman, kasus kepabeanan hari ini Rabu tanggal 22/10-2025, kembali di sidangkan di pengadilan Negeri Batam.

Edi Gunawan di dakwa, dengan ancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

banner 336x280

Di depan hakim dan Jaksa, Pengacara Edi Gunawan, Eduard Kamaleng SH.MH, & PARTNERS
dalam pembacaan Eksepsinya, bahwa Dakwaan JPU terhadap Kliennya, Dinilai Kabur, tidak cermat.
sidang yang berlangsung
sekira Jam 16.09 Wib. di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, S.H., M.Hum, Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo Rahman,SH. Agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

foto Tim Pengacara Edi Gunawan, Eduard Kamaleng,S.H.M.H. Cs. di kantor Pengadilan Negri Batam , Rabu tanggal 22/10-2025.

Dalam sidang tersebut, Edi Gunawan hadir didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Eduard Kamaleng, S.H., M.H., Ramsen Siregar, S.H., M.H., Zulkifli, S.H., Thamrin Tupen Laot, S.H., dan Yusuf Hamka Harahap, S.H. Tim pembela menyampaikan bahwa dakwaan JPU dalam perkara Nomor: 801/Pid.B/2025/PN Btm dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Menurut kuasa hukum, dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam menilai perkara. Mereka juga menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak menggambarkan secara spesifik peran dan tanggung jawab klien mereka dalam dugaan tindak pidana kepabeanan.

Penasihat hukum menambahkan, tanggung jawab kepabeanan sepenuhnya berada pada pihak penyewa perusahaan, Mangasi Sihombing, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan dan Sewa Importir Nomor 008/PTFSL-BTM/VI/2025. Dalam perjanjian itu, seluruh kewajiban dan konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penyewa, bukan pemilik perusahaan, yaitu terdakwa.

“Bahwa segala bentuk kesalahan atau ketidaksesuaian data barang dalam dokumen PPFTZ-02 bukanlah tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak penyewa,” tegas salah satu kuasa hukum di ruang sidang.

Melalui eksepsinya, pihak terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tiwik, S.H., M.Hum menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan Edi Gunawan dari seluruh dakwaan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro, PN Batam, berjalan tertib dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta keluarga terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *