Batam, GejolakNews– Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam, khususnya di kawasan Bukit Dangas, Sekupang, dan Tanjung Piayu Laut, mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena adanya dugaan material tanah hasil pemotongan bukit digunakan untuk menimbun kawasan mangrove.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM RCW Provinsi Kepulauan Riau, Mulkansyah, kepada Media www.gejolaknews.com, Sabtu (19/9/2026), di Batam Centre.

Menurut Mulkansyah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pemotongan bukit dan kegiatan cut and fill di sejumlah wilayah Kota Batam berlangsung cukup masif dan telah terjadi dalam waktu yang relatif lama.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menunjukkan kegiatan tersebut cukup masif.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, khususnya terkait kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan, serta dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, suatu kegiatan dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai jenis, skala, lokasi, dan potensi dampaknya, antara lain berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL.
Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan tersebut juga mengatur pengawasan dan konsekuensi apabila pelaksanaan kegiatan menyimpang dari kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
“Keberadaan UKL-UPL atau SPPL tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan seluruh bentuk pemotongan bukit maupun penimbunan lahan.
Perlu dilihat apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi, luas dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,” jelasnya.
DLH Diminta Lakukan Pengawasan
Dalam persoalan cut and fill, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dinilai memiliki peran dalam aspek lingkungan, termasuk pemantauan, pengawasan, pembinaan, serta penanganan pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.
Karena itu, DLH Kota Batam diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan pemotongan bukit di sejumlah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Selain pemotongan bukit, hal yang tidak kalah penting adalah penggunaan material hasil pemotongan tersebut.
Apabila tanah hasil cut and fill dibawa dan ditimbunkan ke kawasan mangrove, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen dan Persetujuan Lingkungan, sesuai tata ruang, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai siapa pemilik atau pelaksana kegiatan, luas kawasan yang dikerjakan, volume tanah yang dipindahkan, serta dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” ungkap Mulkansyah.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab instansi terkait. Di antaranya, apakah kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan, apakah dokumennya berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui.
Termasuk, apakah DLH Kota Batam telah melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas cut and fill tersebut dan apakah mengetahui adanya dugaan penggunaan material tanah hasil pemotongan bukit untuk penimbunan kawasan mangrove.
Ada Aturan Khusus Perlindungan Mangrove
Perlindungan ekosistem mangrove saat ini juga diatur secara khusus melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
PP tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove untuk melakukan penanggulangan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Persetujuan Lingkungan, dan/atau pencabutan Persetujuan Lingkungan, sesuai ketentuan Pasal 39 PP Nomor 27 Tahun 2025.
Sementara itu, ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan tetap harus dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, dugaan kerusakan mangrove tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya dokumen lingkungan, tetapi juga perlu diperiksa kesesuaian kegiatan dengan Persetujuan Lingkungan, tata ruang, lokasi kegiatan, serta dampak yang ditimbulkan.
Nama Edi Aman Sinaga Disebut, Konfirmasi Belum Dijawab
Dalam informasi yang diterima GejolakNews, aktivitas pemotongan Bukit Dangas yang disebut berkaitan dengan dugaan penimbunan mangrove, serta aktivitas pemotongan bukit dan dugaan penimbunan mangrove di kawasan Tanjung Piayu Laut, juga disebut-sebut mencantumkan nama Edi Aman Sinaga.
Namun, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang diterima media dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atau pelaku kegiatan sebelum adanya klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.
Media www.gejolaknews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Edi Aman Sinaga melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon selulernya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalondo, terkait dugaan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan mangrove tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan, tata ruang, maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup, masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk DLH Kota Batam dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GejolakNews akan terus mengupayakan konfirmasi kepada DLH Kota Batam, BP Batam, pihak yang disebut terkait kegiatan, serta instansi lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(Red)


















