PPATK Blokir Ratusan Rekening Fanji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

banner 468x60

Nilai Muntasi di- Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan Rupiah

Jakarta,GejolakNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

banner 336x280

Nilai mutasi di rekening Panji itu capai triliunan rupiah.
“Mutasi rekeningnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, dilansir detiknews.com, Sabtu (8/7/2023). Ivan menjawab soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.

Ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.

Polri Koordinasi ke PPATK soal Temuan 256 Rekening Panji Gumilang
Nama pemilik rekening itu, kata Mahfud, beda-beda. Meski berbeda namun masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

Bareskrim Usut Aliran Transaksi di Rekening Panji Gumilang
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Polri Pastikan Profesional Usut Kasus Panji Gumilang
Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE.
(ygs/idh)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *