Proses Hukum LPM, Perusakan Hutan Lindung di Polda Kepri Berjalan Lamban

banner 468x60

Anggota Komisi IV DPR RI
Minggu ini Bakal Ke- Batam, terkait Persoalan Hutan Lindung

Batam,GejolakNews-  adanya dugaan Perusakan lahan hutan lindung di kawasan jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa kota Batam,
yang di jadikan Kavling, di duga oleh PT.Batammas Indah Permai, untuk ganti Rugi lahan Penggusuran  Rumah Warga Tingki seribu Bukit senyum, kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar kota Batam, sekitar tahun 2023, yang lulu.

banner 336x280

Kasun ini sudah bergulir, keranah instusi Penagak hukum Polri, Polda Kepri yang di laporkan oleh Pengacara Warga tengki seribu, yang terkena dampak Penggusuran, Eduard Kamaleng SH.

Eduard Kamaleng membuat Laporan masyarakat ( LPM) Ke – Ditserkrimsus Polda Kepri,
LPM tersebut sudah berjalan sekitar sembilan bulan yang lalu, namun  sampai saat ini kasus tersebut seperti jalan di tempat, demikian di sampaikan Eduard Kamaleng, saat di wawancarai GejolakNews.com, Rabu tanggal 18/6/2025. menanbahkan statementnya pada Edisi sebelumnya yang di muat media ini.

menurut Eduard Kamaleng, semua alat bukti telah kita serahkan Melalui Laporan masyarakat (LPM) Ditserkrimsus Polda kepri, namun peristiwa proses hukum kasus ini terkesan berlarut- larut, Lamban tidak memberikan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah- tengah masyarakat.” ujarnya.

dan saya juga sudah menyampaikan perihal ini kepada Kepala bagian UPT Polisi kehutanan Propinsi Kepri, Lamhot Sinaga di Batam bahwa ada dugaan Perusakan Hutan Lindung jalan Pramuka Bumi Perkemahan di Keluran Kabil kecamatan Nongsa Batam, yang di jadikan Kavling oleh salah satu Perusahaan di Batam.” tutupnya.

sementara itu, Kepala UPT Polisi Kehutanan Propinsi Kepri di Batam Lamhot Sinaga, sewaktu di wawancarai GejolakNews.com, mengatakan
secara umum beliau mengatakan sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku di lapangan, namun karena keterbatasan jumlah petugas kami di lapangan, sehingga kami kewalahan juga, belum maksimal, pas kimi datang orang itu berhenti kerja, lalu kami pergi mereka kerja lagi, begitu, kita- kira.” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dapil Pemilihan Wilayah Propinsi Kepri, Menbidangi kehutanan,  dalam kunjungan Resses ke- Batam, tanggal 18 Jani 2025, Sturman Panjaitan, saat di wawancai terkait peristiwa diatas, mengatakan bahwa hutan lindung harus di jaga kelestariannya, dan saya yakin aparat penegak hukum Kepolisian Polda Kepri, akan menindak Pelakunya dengan baik sesuwai dengan Peraturan Perundang- udangan yang berlaku.” katanya.

” Dan kami juga, Anggota DPR RI Komosi IV. Minggu ini akan Kunker ke – Batam, terkait Permasalahan hutan lindung Batam, termasuk tentang peralihan status hutan lindung.”Ukapnya.

PT.Batammas, yang disebut, Diduga sebagai Pelaku, Purusakan hutan lindung, di jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kabil Nongsa, sewaktu di minta tanggapanya, tidak bersedia menjumpai media ini, mereka mengutus perwakilnya, Li, yang mengaku sebagai marketing, mengatakan, terkait masalah perusakan huta lindung, yang di jadikan Kavling itu, saya tidak berwenang menjawabnya pak, saya hanya kerja di sini sebagai marketing saja, silahkan tinggalkan No kontak Bapak, WA Bapak!.” namun sampai berita ini naik tayang media belum ada di hubung/ di telepon. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *