Di-Duga Rugikan Negara”Rutusan Miliar” Aktivis Lsm Bakal Laporkan Pengusaha Golden Prawn Ke- KPK

banner 468x60

Batam, GejolakNews– Reklamasi lahan Pantai Kawasan Wisata terpadu, Golden Prawn (GP) yang meliputi Restoran, Perhotelan dan Perumahan, areal wisata, Kembali menjadi sorotan Aktivis Lingkungan kota Batam, diduga Reklamasi lahan Pantai seluas 107 Hektar tersebut ilegal alias tidak memiliki izin, dikatakan Hery Marhat Aktivis lingkungan Batam, kepada Gejolaknews.com, minggu tanggal 26/8-2023.

Selain itu kita menduga lahan tersebut tidak menbayar  UWTO atau sekarang UWT BP Batam.” Ujarnya.

banner 336x280

Dikatakan Hery Marhat jikalau, mengacu kepada Tagihan UWT0 ( BP Batam)
Potensi kerugian Negara Mencapai ratusan Miliar.

dikutip dari salah satu Pemberitaan Media, mengacu pada ketentuan besaran UWT BP Batam yang mengenakan tarif berdasarkan peruntukan lahan (PL). Potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan negara dari tagihan UWT BP Batam atas 107 lahan Golden Prawn meliputi ; pertama, jika PL GP masuk kategori jasa, berarti GP berkewajiban membayar 150 miliar rupiah.
Kedua, jika PL GP masuk kategori perumahan, berarti GP berkewajiban membayar 100 miliar, dan ketiga, jika PL GP masuk kategori wisata, berarti GP berkewajiban membayar 84 miliar rupiah.

Sebagaimana disampaikan pensiunan pegawai BP Batam, Supraptono kepada beritabatam.co, Sabtu tanggal 17/7-2019, yang lalu.

Menurutnya, lahan yang sudah diuruk menjadi daratan, menjadi wilayah BP Batam sebagai instansi yang menerima HPL dari pemerintah pusat.” Jelasnya.

Dalam hal ini diterangkan Hery Marhat, saya bersama tim Aktivis lingkungan Batam lainnya yang Peduli lingkungan akan menyurati intansi- intansi terkait, BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional, sekaligus Pemko Batam terkait legalitas lahan tersebut.
Kita mempertanyakan hasil investiga tim 9 yang dibentuk Penko Batam, yang dikomandoi oleh Sekda Batam, Agussahiman beserta DLH kota Batam 2014 silam.
Dan sekaligus akan membuat laporan Ke – KPK, atas dugaan kerugian Negara diatas.” Tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Lsm Gerakan Berantas Korupsi ( Gebuki) kota Batam Thomas AE, jika benar informasi diatas Gebuki siap berkabolarasi dengan aktivis Lsm lainnya yang ada dikota Batam, membungkar kasus ini, dan membuat laporan Ke- KPK, untuk menyelamatkan keuangan Negara.” Ungkapnya.

Hal ini tidak boleh dibiyarkan, semuanya perlu diaudit dan dibongkar untuk menyelamatkan keuangan negara.” Jelasnya.

Selain itu dikatakan Thomas, untuk menegakkan supermasi hukum bagi pengusaha, yang terkesan mengelabui Pemerintah, dan merugikan keuangan Negara, sekali lagi saya tegaskan hal ini tidak boleh biyarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun Ke- Batam, untuk menyelidiki dan selamatkan keuangan dari tangan Pengusaha-pengusaha yang mementingan diri Pribadinya, tampa memikirkan kerugian Negara.”tutupnya.

Sementara itu Abi Pengusaha yang disebut sebagai Pemilik Kawasan Wisata terpadu Golden Prawn, dikomfirmasi Gejolaknews.com, terkait Prihal diatas melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya sampai berita ini naik tayang belum ada Jawabannya.( Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *