Rokok ilegal Manjamur Bak Cendawan Tumbuh di-Kala Hujan, APH Dinilai Tutup Mata

banner 468x60

Batam, Gejolak News- Majelis Rakyat Kepri, soroti maraknya peredaran rokok ilegal tampa Pita Cukai di kota Batam, hal ini disampaikan,Ketua  Presidium Majelis Rakyat Kepri, Ferry  Kepada Gejolak News.com, kamis tanggal 9/2- 2023. di- Batam Centre.

Dikatakan Ferry bahwa peredaran Rokok Ilegal diBatam sudah bukan menjadi Rahasia umum lagi.” Jelasnya.

banner 336x280

“Ia menduga Beredarnya Rokok ilegal tersebut tak terlepas dari campur tanggan oknum- oknum, APH sehingga susah diberantas.
akibat dari banyaknya Peredaran Rokok ilegal tersebut, diperkirakan Negara dirugikan Ratusan miliaran Rupiah Pertahunnya.
Ferry mengatakan Kami Majelis Rakyat Kepri meminta Aparat Penegak hukum terkait dalam hal ini, Bea dan Cukai Batam dan Pihak Kepolisian Polresta Barenlang/ Polda kepri, tidak tutup mata. dan  segera untuk menindak  segala bentuk Peredaran rokok ilegal dikota Batam/ Kepri Pada umumnya. sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegara ini.” Pintanya.

Masih Ferry, menilai Peredaran Rokok ilegal tersebut, hanya menguntungkan segelintir orang, cukong- cukong Pengusaha yang tidak Pernah memikirkan nasip bangsa ini yang lagi dilanda krisis, demi kepentingan memperkaya diri Pribadi, dan oknum- oknum aparat negara, kelompok segelintir orang saja” Timpalnya.

Peredaran Rokok ilegal yang dimaksut diantaranya:Rokok Menchester, E xra, Rave, Rexo, Ray.
Sebagai mana diketahui ada sanksi hukum dalam Perundang- undangan, bagi Para Pelaku,  Penjual dan Meproduksi rokok ilegal.

UU No 39 Tahun 2007.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Hal yang sama juga diungkapkan Panglima Melayu  Alarm indonesia, Abdul Rajak heran kenapa Rokok ilegal diBatam tidak bisa diberantas, Padahal sangak Jelas dalam amanat undang- undang No 28 tahun 2009.
50% dari hasil dari  DBH Pajak Rokok, yang diterima Daerah Pengasil, dialokasikan untuk kesehatan, Penindakkan hukum buat Peradaran Rokok ilegal, nah Pertanyaannya dikemanakan uang tersebut, sehingga Peredaran Rokok ilegal dibatam, masif  tak terkendali tumbuh menjamur bak Cendawan tumbuh  dikala hujan.”ungkapnya. (Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *