Batam, Gejolak News- Majelis Rakyat Kepri, soroti maraknya peredaran rokok ilegal tampa Pita Cukai di kota Batam, hal ini disampaikan,Ketua Presidium Majelis Rakyat Kepri, Ferry Kepada Gejolak News.com, kamis tanggal 9/2- 2023. di- Batam Centre.
Dikatakan Ferry bahwa peredaran Rokok Ilegal diBatam sudah bukan menjadi Rahasia umum lagi.” Jelasnya.
“Ia menduga Beredarnya Rokok ilegal tersebut tak terlepas dari campur tanggan oknum- oknum, APH sehingga susah diberantas.
akibat dari banyaknya Peredaran Rokok ilegal tersebut, diperkirakan Negara dirugikan Ratusan miliaran Rupiah Pertahunnya.
Ferry mengatakan Kami Majelis Rakyat Kepri meminta Aparat Penegak hukum terkait dalam hal ini, Bea dan Cukai Batam dan Pihak Kepolisian Polresta Barenlang/ Polda kepri, tidak tutup mata. dan segera untuk menindak segala bentuk Peredaran rokok ilegal dikota Batam/ Kepri Pada umumnya. sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegara ini.” Pintanya.
Masih Ferry, menilai Peredaran Rokok ilegal tersebut, hanya menguntungkan segelintir orang, cukong- cukong Pengusaha yang tidak Pernah memikirkan nasip bangsa ini yang lagi dilanda krisis, demi kepentingan memperkaya diri Pribadi, dan oknum- oknum aparat negara, kelompok segelintir orang saja” Timpalnya.
Peredaran Rokok ilegal yang dimaksut diantaranya:Rokok Menchester, E xra, Rave, Rexo, Ray.
Sebagai mana diketahui ada sanksi hukum dalam Perundang- undangan, bagi Para Pelaku, Penjual dan Meproduksi rokok ilegal.
UU No 39 Tahun 2007.
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Hal yang sama juga diungkapkan Panglima Melayu Alarm indonesia, Abdul Rajak heran kenapa Rokok ilegal diBatam tidak bisa diberantas, Padahal sangak Jelas dalam amanat undang- undang No 28 tahun 2009.
50% dari hasil dari DBH Pajak Rokok, yang diterima Daerah Pengasil, dialokasikan untuk kesehatan, Penindakkan hukum buat Peradaran Rokok ilegal, nah Pertanyaannya dikemanakan uang tersebut, sehingga Peredaran Rokok ilegal dibatam, masif tak terkendali tumbuh menjamur bak Cendawan tumbuh dikala hujan.”ungkapnya. (Tim)












