Sembilan Bulan LPM Perusakan Hutan Lindung, di Polda Kepri Terkesan Jalan Ditempat

banner 468x60

Merasa tidak Dapat Keadilan, Praktisi Hukum Eduard Kamaleng, Bakal Lapor Mabes Polri

Batam,GejolakNews– Sembilan Bulan lapuran masyarakat ( LPM) Perusakan hutan lindung  di Polda Kepri terkesan jalan ditempat, hal ini di sampaikan Eduard Kamaleng SH. kepada GejolakNews.com, Senin tanggal 16/6/2025, di Kantor Polda Kepri.

banner 336x280

Eduard Kamaleng, Menceritakan perestiwa ini  berawal dari 103 orang Klein-nya Warga Tengki seribu Kelurahan seraya kecamatan  Batu Ampar  kota Batam korban Penggusuran, oleh PT. Batammas Indah Permai.

singkat cerita PT.Batamas, menyediakan Kavling siap bangun bagi Warga tengki seribu yang terdapat penggusuran, ke Daerah
Kecamatan Nongsa, Kelurahan Kabil yang di sebut lokasi jalan Pramuka bumi Perkemahan.

setelah kami pelajari lahan Kavling itu, keberbagai intansi dinas kehutanan terkait, ternyata lokasi Kavling lahan yang di berikan kepada warga tengki seribu, oleh pihak PT.Batammas itu terletak diatas lahan hutan lindung, tentu Klein saya tidak mau menerimanya, karena akan menjadi problem lagi di kemudian hari ” ujar Edo.

lebih lanjut, Eduard Kamaleng mengatakan sebagai Warga Negara yang baik, karena tahu bahwa lahan  tersebut, lahan hutan lindung yang dirusak, di jadikan lahan Kavling ( dikomersilkan) lalu saya buat laporan masyarakat ( LPM) Kemako Polda Kepri, Bagian Ditserkrimsus Polda Kepri, agar semua yang terlibat, Perusak hutan lindung tersebut di Proses secara hukum sesuwai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku di negri ini.” Pinta Eduard Kamaleng.

Edo mengatakan, bahwa kasus yang dilaporkannya ke Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana penebangan / pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT.Batamas Indah Permai untuk di jadikan kavling untuk pemindahan masyarakat Tangki 1000 yang berada di jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam Propinsi Kepri sebagaimana sesuai surat Permohonan Perlindungan Hukum atas pemberian kavling di atas hutan lindung no 08/X/HML.LO/2024 tertanggal 09 Oktober 2024.
“Atas laporan permohonan perlindungan hukum tersebut kami meminta agar Bapak Ditreskrimsus Polda Kepri cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri dapat menyampaikan kepada kami surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Ia juga menyayangkan atas keterlambatan laporan yang  saat ini berjalan lambat tidak sesuai dengan semestinya.

“ Perkara ini berjalan kurang lebih 9 bulan akan tetapi sampai dengan saat ini belum jelas Proses hukumnya.

bahkan di jelaskan, Eduard Kamaleng, Kami juga sudah berulangkali bertemu dengan penyidik secara lisan untuk meminta surat SP2HP baru kami terima satu bulan yang lalu,”jelas Edo.

Edo, meminta kepada Polda Kepri agar kasus ini segera di proses dengan cepat demi keadilan warga Tangki 1000 yang berjumlah 103 orang yang rumahnya telah di bongkar paksa oleh Tim Terpadu pada tanggal 05 juli 2023 yang sampai saat ini tidak menerima ganti rugi .

“Klien kami tidak menerima ganti rugi karena kavling yang pada saat itu diberikan diduga berada di kawasan hutan lindung dan akibat pembongkaran paksa rumah warga tersebut sebanyak 11 orang klien kami di tangkap dan dimasukan ke dalam sel dan di proses sampai dengan hukum penjara karena di anggap melawan petugas,”seru Edo.

Edo juga sangan menyayangkan PT.Batammas lIndah Permai yang terkesan tidak bertanggungjawab atas nasib kliennya yang saat ini hak haknya belum di dapatkan.
“Karena PT Batamas diduga memberikan lahan kavling yang berada di kawasan hutan lindung sehingga merugikan kliennya saya secara perdata yaitu tidak menerima ganti rugi dan menerima kavling yang sah untuk tempat tinggal.

“Klien saya yang 11 orang bersama keluarganya menderita karena mereka ditangkap dan dipenjarakan sampai di hukum.

Eduard Kamaleng, mengatakan demi tegaknya Supremasi hukum yang berkeadilan di tengah- tengah masyarakat sekali lagi saya berharap kepada insitusi Penegak Hukum Polri, Polda Kepri agar segera menindak tegas Pelaku perusak hutan lindung  tersebut.

masih Eduard Kamaleng menyampaikan, agar  kasus ini  ditangani secara serius dan segera di proses.
“Secepatnya di proses kasus ini jika tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya kami akang
tindaklanjuti proses ini sampai ke Mabes Polri,”

Sebagaimana di ketahui bagi Pelaku Perusak hutan lindung, bisa
dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. Pelaku pun terncam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, GejolakNews.com, berusaha melakun konfirmasi Kapolda Kepri di kantornya belum berhasil menemuinya, menurut keterangan, salah satu anggotanya saat di konfirmasi Bapak Kapolda tidak berada di tempat,
lalu media ini juga, mencoba konfirmasi ke Ditserkrimsus Polda Kepri, salah seorang anggotanya, mengatakan beliau juga sedang tidak berada di tempat, ia menyarankan, media ini bersama rekan- rekan wartawan lainnya, ke Subdit 4 IPIDTER, Ditserkrimsus,
media ini sempat berkomunikasi dengan anggota petugas Subdit 4, Namun di suruh menunggu, akan tetapi lama menunggu, juga tidak berhasil mendapat keterangan (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *