Sidang Kasus Kepabeanan Terdakwa, Edi Gunawan& Mangasi Sihombing, Masih Dengar Keterangan Saksi- Saksi Dan Saksi Ahli

banner 468x60

Eduard Kamaleng, PH Terdakwa Edi Gunawan Sibut Dari Keterangan Saksi- Saksi Dan Saksi Ahli Cukup Memperjelas Bahwa Kliennya tidak bersalah

Batam,GejolakNews– Persidangan perkara kasus kepabeanan dengan terdakwa Edi Gunawan dan Mangasi Sihombing,  memasuki tahap krusial pada agenda sidang ke-8 yang digelar pada Senin malam tanggal 1 /12/2025, sekitar Pukul 19.30 WIB, di Ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

banner 336x280

Sedang tersebut, masih seputar mendengar keterangan saksi- saksi, dan saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut umum,

untuk mengungkap, ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang diproses oleh PPJK dan barang yang diangkut di lapangan sebuah ketidaksinkronan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang manipulasi.

Sebagai mana di ketahui Persidangan yang berlansung pada malam hari tersebut, di Pimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, yang bertindak sebagai Ketua Majelis hakim Pimpinan sidang Tiwik, S.H., M.H., dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu.

Sementara 8Jaksa Penuntut Umum, Gilang menghadirkan tiga saksi strategis: dua saksi penangkap dari Bea Cukai, Aditya dan Amanda, serta saksi ahli kepabeanan Awaluddin, Kepala Seksi Kepabeanan Bea Cukai.

Majlis Hakim dan PH, mendengar keterangan tiga orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut umum, dalam Persidangan kasus kepabeanan terdakwa Edi Gunawan & Mangasi Sihombing, Senin malam tanggal 1/12/2025.di kantor Pangadilan Negeri Batam.

“Dalam proses pemeriksaan, tim penasihat hukum terdakwa Eduwar Kemang, S.H., M.H, Yusuf Hamka Harahap, S.H, Ramsen Siregar, S.H., M.H, dan Zulkifli, S.H — menitikberatkan pada pertanyaan hukum utama:

apakah PPJK dapat dipidana apabila ia bekerja sepenuhnya berdasarkan dokumen dan data yang dikirim langsung oleh pemilik barang Mangasi Sihombing, sementara barang fisik yang dikirim pemilik justru tidak sesuai dengan dokumen tersebut?

 Pertanyaan ini menjadi pusat perhatian karena menyentuh inti tanggung jawab hukum dalam kepabeanan. Dalam keterangannya, istri terdakwa menyatakan bahwa Edi Gunawan hanya memproses dokumen sesuai data resmi dari Mangasi Sihombing, sementara barang yang diangkut oleh Sihombing sendiri ternyata tidak sesuai dengan dokumen yang ia berikan kepada PPJK.

Keterangan tersebut membuka dugaan bahwa pemilik baranglah yang memiliki kendali penuh atas barang fisik dan berpotensi menjadi pihak yang memainkan manipulasi, sementara PPJK hanya bertindak sesuai dokumen yang diterima.
Penegasan penting disampaikan saksi ahli dari Bea Cukai, Awaluddin, yang menyatakan bahwa secara sistem hukum kepabeanan:
apabila dalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa PPJK, dalam hal ini Edi Gunawan, mengubah, menambah, atau memanipulasi data barang, maka PPJK tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan harus dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Pernyataan ahli ini memperkuat garis tegas bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kepabeanan harus didasarkan pada tindakan nyata, bukan asumsi atau kesalahan yang bersumber dari pihak lain.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3/12/2025, guna memperdalam pembuktian mengenai pihak mana yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian antara dokumen dan barang, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip objektivitas, propesional, dan kepastian hukum.” sebagai mana disampaikan saksi ahli di atas.

Eduard Kamaleng, S.H.M.H. Penasehat Hukum, Edi Gunawan, mengatan dengan beberapa keterangan, saksi- saksi dan saksi ahli, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, semangkin membuka kasus ini, siapa pelaku yang sebenarnya dalam kasus kepabaenan ini.

Dari keterangan Saksi- Saksi Dan Saksi ahli tadi semangkin terang benderang siapa pelakunya.. yang sebenarnya, siapa berbuat- apa, yang paling bertanggung dalam hal peristiwa ini.” ungkapnya.
.

Masih dia, dan saya berharap kepada majlis hukim, pimpinan sidang nanti bisa bertindak propesional dan berazaskan keadilan dalam menjatuhkan putusan ponis dan menghukum terdakwa kliennya sesuai dengan kesalahannya, kalau Meraka  terbukti bersalah.
” namun jika kalau tidak terbukti bersalah. maka majlis hakim harus ponis bebas klien saya, Edi Gunawan.” tegasnya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *