Eduard Kamaleng, PH Terdakwa Edi Gunawan Sibut Dari Keterangan Saksi- Saksi Dan Saksi Ahli Cukup Memperjelas Bahwa Kliennya tidak bersalah
Batam,GejolakNews– Persidangan perkara kasus kepabeanan dengan terdakwa Edi Gunawan dan Mangasi Sihombing, memasuki tahap krusial pada agenda sidang ke-8 yang digelar pada Senin malam tanggal 1 /12/2025, sekitar Pukul 19.30 WIB, di Ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Sedang tersebut, masih seputar mendengar keterangan saksi- saksi, dan saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut umum,
untuk mengungkap, ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang diproses oleh PPJK dan barang yang diangkut di lapangan sebuah ketidaksinkronan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang manipulasi.
Sebagai mana di ketahui Persidangan yang berlansung pada malam hari tersebut, di Pimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, yang bertindak sebagai Ketua Majelis hakim Pimpinan sidang Tiwik, S.H., M.H., dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu.
Sementara 8Jaksa Penuntut Umum, Gilang menghadirkan tiga saksi strategis: dua saksi penangkap dari Bea Cukai, Aditya dan Amanda, serta saksi ahli kepabeanan Awaluddin, Kepala Seksi Kepabeanan Bea Cukai.

“Dalam proses pemeriksaan, tim penasihat hukum terdakwa Eduwar Kemang, S.H., M.H, Yusuf Hamka Harahap, S.H, Ramsen Siregar, S.H., M.H, dan Zulkifli, S.H — menitikberatkan pada pertanyaan hukum utama:
Pertanyaan ini menjadi pusat perhatian karena menyentuh inti tanggung jawab hukum dalam kepabeanan. Dalam keterangannya, istri terdakwa menyatakan bahwa Edi Gunawan hanya memproses dokumen sesuai data resmi dari Mangasi Sihombing, sementara barang yang diangkut oleh Sihombing sendiri ternyata tidak sesuai dengan dokumen yang ia berikan kepada PPJK.
Pernyataan ahli ini memperkuat garis tegas bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kepabeanan harus didasarkan pada tindakan nyata, bukan asumsi atau kesalahan yang bersumber dari pihak lain.
Eduard Kamaleng, S.H.M.H. Penasehat Hukum, Edi Gunawan, mengatan dengan beberapa keterangan, saksi- saksi dan saksi ahli, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, semangkin membuka kasus ini, siapa pelaku yang sebenarnya dalam kasus kepabaenan ini.
Dari keterangan Saksi- Saksi Dan Saksi ahli tadi semangkin terang benderang siapa pelakunya.. yang sebenarnya, siapa berbuat- apa, yang paling bertanggung dalam hal peristiwa ini.” ungkapnya.
.
Masih dia, dan saya berharap kepada majlis hukim, pimpinan sidang nanti bisa bertindak propesional dan berazaskan keadilan dalam menjatuhkan putusan ponis dan menghukum terdakwa kliennya sesuai dengan kesalahannya, kalau Meraka terbukti bersalah.
” namun jika kalau tidak terbukti bersalah. maka majlis hakim harus ponis bebas klien saya, Edi Gunawan.” tegasnya.(Red)
















