Sidang Kasus Kepabeanan, Terdakwa Mangasi & Edi Gunawan Terungkap Terang, Diduga Bea Cukai Batam- Bintan, ikut Terlibat

banner 468x60

Diperkirakan Kerugian Negara mencapai RP 1,879 Miliar.

Batam,GejolakNews -Terdakwa, Mangasi Sihombing & Edi Gunawan, yang tersangkut Kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal dan manipulasi dokumen antarzona FTZ Batam–Bintan,  memasiki Persidangan keterangan  kesaksian antara terdakwa Mangasi sihombing vs Edi Gunawan di depan Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu tanggal 3/4/2025.

banner 336x280

Persidangan yang berlansung, Diruangan utama, Kantor Pengadilan Negeri Batam tersebut, di Pimpin Lansung, oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Sebagai Ketua Majelis hakim Pimpinan sidang Tiwik, S.H., M.H, dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu.

“Dihadapan hakim Dan PH,
Mangasi Sihombing, terkesan berkelit,berbelit-belit memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan, Pertanyaan hakim dan PH.
Mangasi sempat mengelak ketika ditanya kuasa hukum terdakwa lain, Edi Gunawan, terkait perintah penambahan muatan pada sembilan truk yang akan menyeberang dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, Bintan. Ia mengaku bahwa penambahan barang bukan atas perintahnya, melainkan inisiatif para sopir, terutama seorang sopir bernama Jonny alias Ompong.
“Saya hanya punya dua truk dan satu milik adik.
“Dokumen saat kejadian hanya dua lembar. Satu bermasalah, sementara tujuh truk lainnya sudah lebih dulu lolos,” ujar Mangasi di hadapan majelis hakim dan PH.

Dijelaskan Mangasi Sihombing, Bahwa Bilau, di beriri Waktu Pulang mencari Sopir,
Mangasi mengungkapkan, setelah penangkapan, dirinya sempat diizinkan Bea Cukai pulang selama tiga hari untuk mencari Ompong. Namun karena sopir tersebut tidak ditemukan, Mangasi kembali dipanggil dan langsung ditahan.

“Disuruh cari Ompong. Kami tidak berhasil bawa dia, lalu saya ditahan,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa sopir sering menambah muatan jika truk masih kosong, tetapi membantah pernah memerintahkan pengisian rokok ilegal dan balpres. “Barang tambahan memang saya minta, tapi bukan rokok dan balpres,” ucapnya.

“Namun ketika mendapat giliran pertanyaan dari hakim Douglas Napitupulu, Mangasi tidak lagi mampu mengelak. Ia akhirnya mengakui mengelola sembilan truk — dua milik pribadi dan tujuh truk sewaan yang memuat berbagai barang sebelum dikirimkan ke wilayah Tanjung Uban, Bintan, dan Tanjung Pinang.

“Invoice barang saya kirim ke Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen. Tapi sebagian tidak sesuai dengan isi truk. Saya tahu isi truk itu tidak sesuai dokumen,” ujar Mangasi.

Ia menambahkan, keuntungan bersih per truk mencapai Rp 2 juta. Untuk pengurusan dokumen, ia mengaku membayar hingga Rp 25 juta melalui agen, namun tidak memiliki bukti kuitansi. Harga dokumen, katanya, biasanya berada di kisaran Rp 5–6 juta.

Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai mengamankan sembilan truk berisi lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta puluhan koli barang elektronik, pakaian, kosmetik, hingga keramik. Seluruh muatan disita dan dibawa ke Gudang Bea Cukai Tanjunguncang.

Hasil audit menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri dari bea masuk Rp 1,005 miliar dan cukai rokok ilegal Rp 873 juta.

Menyimak dari keterangan Terdakwa kasus kepabeanan, Mangasi Sihombing, di hadapan Hakim Persidangan, PH Terdakwa Edi Gunawan, Eduard Kamaleng, S.H.M.H. Partners, mengatakan bahwa kuat dugaan dalam Kasus ini  ada campurtangan keterlibatan  Bea Cukai Batam dan Bintan,
maka dari itu, kami akan menyurati Dirjen Bea Cukai pusat dan menteri keuangan
atas peristiwa ini, agar peristiwa ini, diungkap seterang- terangnya, agar keuangan negara tidak bocor lagi, pelakunya di proses sesuai dengan perundangan hukum yang berlaku.” tegasnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *