Pengecara Penggugat Sebut Hakin Pengadilan Negri Tanjung Pinang Bakal Layangkan Pemanggilan Ketiga
Kepri, GejolakNews-Sidang gugatan, Perbuatan melawan hukum (PMH) Pengancaman terhadap Wartawan yang di lakukan Sarifudin Sekwan DPRD Kabupaten Lingga kembali di gelar PN Tanjungpinang, Selasa (03/12).
“Namun pihak turut tergugat 1 (Bupati Lingga dan turut tergugat II Maratusholiha (Ketua tim penggerak PKK) juga tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara itu, pihak tergugat, utama Sarifudin Sekwan DPRD Kabupaten lingga hanya di wakili penasehat hukumnya, Angga P Siagian SH.
sedangkan turut tergugat lainnya, Bupati Lingga dan Maratusholiha Ketua tim penggerak PKK tidak kehitan hadir dipersidangan tanpa keterangan.
Gugatan PMH diajukan Aliasar selaku wartawan dan kepala biro radarkepri.com, Kabupaten Lingga melalui kuasa hukumnya, Suherman SH. Sidang kedua ini digelar pada pukul 15 00 dipimpin hakim Siti Hajar Siregar SH.
Dan pengadilan Negri Tanjung Pinang akan melayangkan pemanggilan ketiga Terhadap Para tergugat, untuk bisa hadiri persidangan pada 17 Desember 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat, Suherman .S.H., dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan bahwa majelis hakim menyampaikan bahwa sudah ada pemanggilan kepada para turut tergugat 2 kali dan telah diterima oleh yang bersangkutan, namun menurut saya yang bersangkutan abai dan tidak hadir.
“Nah tentu sidangan ini menunjukkan pihak turut tergugat 1 dan 2 tidak ada itikad baiknya.
disampaikannya, kami melihat mereka nampaknya cuek dalam Perkara ini dan tidak koperatif dalam menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan publik.
“Karena gugatan kami pada hari ini bukan hanya berdasarkan individu wartawan semata melainkan berangkat juga dari keresahan² publik khususnya dalam perlindungan hukum jurnalistik.”terangnya.
sementara itu Sarifudin Pejabat Sekwan DPRD Kabupaten Lingga, selaku tergugat Pengancaman Wartawan, di konfirmasi awak media ini melalui sambungan Hp – selulernya, sampai berita ini naik tayang belum bisa tersambung, (red)


















