Saksi Korban Pelapor Sebut Sudah Serahkan Bukti Kepada Penyidik
Batam,GejolakNews– Lebih kurang tiga Bulan, Laporan Polisi Kasus Penggelapan satu unit Cobelko, di Polresta Barelang belum jelas tindak lanjut Proses hukumnya, demikian disampaikan Safriyon korban Pelapor kepada GejolakNews.com, Selasa tanggal 4/6-2024. Melalui Sambungan WhatsApp, Hp- selulernya.
Laporan yang dimaksut, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 176 / III / 2024 / SPKT / RESTA BARELANG / POLDA KEPRI, tanggal 20 Maret 2024.
Disampaikan Safriyon, bahwa Penyidik telah meminta keterangan saksi dari Pelapor, untuk kelengkapan Alat bukti,
Semua alat bukti sesuwai dengan yang di minta Penyidik telah kita serahkan,
Namun anehnya sampai saat ini, saya belum bisa menerima kepastian hukum Dari Polresta Barelang.” Sebut Pelapor kepada GejolakNews.com. Apakah kami yang harus bertindak sendiri mengadili Pelaku?

Terlapor, foto tulisan pengakuan, tertulisnya.
Kan tidak mungkin karena negara ini, negara yang berlandaskan hukum,Makanya kita menempuh jalur hukum.”ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, yang dikomfirmasi GejolakNews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya,
Menjawab:
*Assalamualaikum, Wr*
Kepada Yth :
*Kapolresta Barelang*
Dari : *Kasat Reskrim Polresta Barelang*
*LAPORAN KLARIFIKASI TERKAIT PENANGANAN PERKARA LP – B / 176 / III / 2024 / SPKT / RESTA BARELANG / POLDA KEPRI, tanggal 20 Maret 2024.*
Selamat sore komandan, bersama ini dilaporkan kepada komandan terkait dengan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor : LP – B / 176 / III / 2024 / SPKT / RESTA BARELANG / POLDA KEPRI, tanggal 20 Maret 2024 dengan fakta – fakta sbb
-.Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024 pelapor atas nama SYAFRIYON datang ke kantor Polresta Barelang untuk melaporkan terkait terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dimana pada saat itu yang menerima Laporannya adalah Regu Piket Unit II;
-.Selanjutnya terhadap perkara tersebut di disposisi ke Unit I Satreskrim Polresta Barelang;
-.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor ditemukan fakta dengan kronologis kejadian sbb :
Pada sekira bulan November tahun 2021 pelapor ditemui oleh sdr. NASRUL yang mana sdr.
NASRUL mengatakan kepada pelapor bahwa sdr. NASRUL ingin menggunakan 1 unit alat Kobelko milik pelapor untuk ikut bekerja sama bersihkan lahan milik sdr.
ISA HENDRA DEWA (terlapor) di Barelang Desa Tanjung Banun dengan sistem bagi hasil, kemudian esok harinya pelapor diajak sdr. NASRUL untuk bertemu dengan sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) di rumahnya yang beralamat di Puskopkar Batu Aji Kota Batam yang mana telah disepakati bahwa terhadap penggunaan alat Kobelko tersebut dipergunakan untuk membersihkan lahan seluas ± 100Hektar dengan sistem membuat perusahaan yang bernama PT. BASIMA CAKRA WALA ALAM yang bergerak dibidang perkebunan dengan kesepakatan bahwa pelapor selaku pemilik Kobelko akan diberikan saham sebesar 10% dari nilai lahan kebun yang dimiliki oleh sdr. ISA HENDRA DEWA.
selanjutnya setelah disepakati esok harinya Kobelko pelapor dibawa oleh sdr. NASRUL ke lokasi lahan milik sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) kemudian pada sekira bulan Desember 2021 saya pergi kelahan milik sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) untuk melihat lokasi tersebut yang mana bahwa benar 1 unit Kobelko pelapor tersebut digunakan untuk membersihkan lahan, pada sekira bulan Februari tahun 2022 pelapor kembali pergi kelahan milik sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) yang mana pada saat pelapor sampai disana pelapor tidak melihat 1 unit Kobelko miliknya.
kemudian ia bertanya kepada sdr. UMAR selaku karyawan sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) terhadap Kobelko tersebut dan sdr. UMAR menjawab bahwa Kobelko milik pelapor tersebut telah digadaikan oleh sdr. HERIYANTO (Abang sdr. ISA HENDRA) kepada sdr. BOY selanjutnya setelah pelapor mengetahui bahwa Kobelko milik pelapor telah digadaikan kepada sdr. BOY pelapor langsung menemui sdr. BOY dan menanyakan perihal tersebut yang mana sdr. BOY menjawab bahwa memang benar Kobelko tersebut telah digadai oleh sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) sebesar Rp. 300.000.000,-, kemudian keesokan harinya pelapor menemui sdr. ISA HENDRA DEWA menanyakan perihal Kobelko milik pelapor telah digadaikan dan sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) mengatakan bahwa akan bertanggung jawab semuanya namun sampai saat ini sdr. ISA HENDRA DEWA (terlapor) tidak ada pertanggung jawaban terhadap Kobelko milik pelapor, sehingga pada tanggal 20 Maret 2024 pelapor melapor kejadian tersebut ke kantor Polresta Barelang;

Tindakan yang telah di lakukan :
-. Membuat Administrasi Penyelidikan;
-. Melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi;
-. Mengumpulkan Alat Bukti.
Hambatan :
-. Saksi an.HAR yang diajukan oleh Pelapor untuk memperkuat kesaksian sampai dengan saat sekarang ini tidak hadir;
– Bukti tertulis penyerahan Kobelko tidak ada.
Rencana Tindak Lanjut :
-. Melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi an. HAR yg diajukan oleh pelapor;
-. Melakukan pemanggilan terhadap terlapor;
-. Sampai dengan saat sekarang ini penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan.
Demikian yang dapat dilaporkan kepada komandan.
Hormat Kami,
*Kasat Reskrim Polresta Barelang*
*Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH., SIK., MH*
*Wassalamualaikum, Wr. Wb*
Hal tersebut ditanggapi oleh saksi Pelapor, terkait saksi dan Penyerahan bukti, yang disebut penyidik belum lengkap, pelapor mengatakan telah menyerahkan bukti berupa pengakuan tertulis bermatrai dari terlapor, kepada penyidik Polresta Barelang. menyinggung terkait saksi yang bernama HAR,
Dikatakan Pelapor bukan, saya yang mengajukan akan tetapi itu hasil pengembangan dari penyidikan bukan saya minta.” Bantah Pelapor.( Red)












