Warga Kampung Dangas Tanjung Pinggir Batam Gerah, Lahan Tempat Tinggal Meraka di Klaim Milik PT.Sinariau Terangindo

banner 468x60

Forum Sahabat Batam Minta, BP Batam Propesional Perhatikan Hak- hak Warga Sesuwai Dengan Peraturan Udang-Udang Yang Berlaku

Batam,GejolakNews- Warga Kampung Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang, Terusik oleh PT. Sinariau Terangindo yang mengaku sebagai Pemilik lahan Rumah yang mereka tempati.

banner 336x280

hal ini disampaikan Jamal Tokoh masyarakat setempat Kepada GejolakNews.com, Rabu tanggal 15/1- 2025, dilakosi kampung dangas.

Kami merasa aneh kalau PT.Sinariau Terangindo mengaku bahwa lahan rumah yang kami miliki semenjak 40 tahun silam ini,
diklaim miliknya,
padahal selama kami Warga disini balun ada yang mengaku sebagai Pemilik lahan ini.

Iwan Kuswandi Ketua Umum Forum sahabat Batam.

dan sudah Kemi cek ke- kantor BP Batam  bahwa lahan kampung dangas yang kami tempati belum ada PL-nya.

Perangkat RT- RW beserta masyarakat telah mengajukan Permohonan ke- BP Batam agar diterbikan   Faktur WTO-nya, dilakukan Penataan kampung, Sebagai mana saran Bapak H.Muhamad Rudi Ketua BP Batam, hal itu diamini oleh tokoh masyarakat lainnya, RT- RW setempat.

hal tersebut telah kami sampaikan kepada Ketua BP Batam, H.Muhamad Rudi, Alhamdulillah sambutan dari Ketua BP Batam sangat baik, Rudi mengatakan mendukung Penuh  hal tersebut.
bahkan Rudi menegaskan disampaikan Jamal, siapapun yang datang untuk mengusik  kelokasi usir.” ujar Jamal menyampaikan ucapan Rudi.

Setelah kami mengajukan Permohonan ke- BP Batam,  dilakukan Penataan Kampung, untuk Pembayaran WTO.

“Eh  tiba-tiba tidak ada Angin – tidak ada hujan, dua belum kemudian PT.Sinariau Terangindo datang mengaku sebagai Pemilik Lahan,  mengaku telah membayar WTO-nya, tentu hal ini tidak bisa kami terima.” tegasnya.

terus terang kami merasa di zolimi oleh Oknum Pegawai BP Batam, mana mungkin bisa tampa di ukur titik koordinatnya lahan bisa dibayar  WTO, di BP Batam.

yang lebih Mencengangkan lagi bagi Warga Kampung Dangas, yang tadinya Beliau mengaku sudah Bayar WTO, tiba- tiba, Warga di kasih surat Pemberitahuan kalo PT. Sinariau Tengindo tersebut akan melakukan Pengukuran titik koordinat, inikan sangat aneh..yang tadi mengaku sebagai Pemilik lahan sudah bayar kok Baru mau mengukur titik koordinat.” disampaikan Jamal heran.

merasa dizolimi, ia mengatakan Kami Warga Kapung Dangas dikatakan Jamal yang di damping Warga, RT- RW tokoh masyarakat setempat tidak akan  bergesar di lokasi kampung Dangas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.” tutupnya.

adapun Bunyi surat Pemberitahuan kepada Warga Dangas dari PT.Sinariau Terangindo,
sebagai Berikut:

Kepada yang terhormat Ketua RW -05, Kampung Dangas, Keluran Tanjung Pinggir, Ketua RT 01/ 05, Kampung Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir, Warga RT 01/ RW 05 Kampung Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir.

Berdasarkan Pemberitahuan kepada Warga kampung Dangas untuk melakukan Tenol titik koordinat hari/ Tanggal, Rabu,11 Desember Jum’at Januari 2024,

dan silaturahimi suda dilaksanakan Warga di dampingi oleh struktural Bhabinkantibmas Kel, Tanjung Pinggir, Kasapol PP Kel Tanjung Pinggir &Bhabinsa Kel Tanjung Pinggir beserta telah mengeluarkannya  surat Pemberitahuan dari BP Batam Nomor, B-107/A3.1/92024. Tanggal 07 September 2024.

hal Pemberitahuan bahwa Permohonan Warga ke- BP Batam sudah tidak dapat di Proses sesuwai ketentuan yang berlaku di BP Batam.

sehingga kami menajemen mohon ijin kepada Warga Tokoh tokoh Agama ,& tokoh masyarakat untuk melakukan Tenol dengan Petugas BP Batam.
Pada hari / Tanggal : Rabu, 15 Januari 2025.
Waktu 08 Wib s/d selesai
tempat : Lokasi lahan  sesuwai Nomor PL 2240( Luas11.247 m2) Kampung Dangas.
Acara : Pengukuran berdasarkan titik koordinat No. PL 2240211446.
Demikian surat Pemberitahuan ini kami Sampaikan mohon kiranya menjadi Perhatian bersama-sama untuk mendukung terlaksananya Pelaksanaan Tenol tersebut.

Hormat Kami, Menejer Operasional.
Tembusan 1. Kapolsek Sekupang.
2.Danramil  02/ Sekupang
3.Camat Sekupang.
4.Lurah Tanjung Pinggir.

Iwan Kuswandi Ketua Umum Forum Sahabat Batam ( Forsab), Menanggapi Kegelisahan Masyarakat Kampung Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir  Kecamatan Sekupang Batam,  Minta  BP Batam, sebagai Penguwasaan  lahan di Batam, bekerja secara Propesional dan Tidak mengesampingkan hak- hak Warga yang telah mengarap lahan tersebut lebih kurang 40 tahun,
dan mereka juga Telah mengajukan Permohonan pengurusan  pembayaran Faktur WTO, sebelum  PT.Sinariau Terangindo,
mengajukan Permohonan ke- BP Batam, namun  anehnya Permohonan PT. Sinariau Terangindo yang terima dan Mengesampingkan hak Warga Dangas sudah Bertahun menempati lahan tersebut.” sebut Iwan Kuswandi.

tambah Iwan, Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan Pasal 40 UUPA

dan  Pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997, meliputi :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Warga  berhak memiliki, lahan tersebut karena sudah menggarap, menempati selama puluhan tahun tanah kosong Tampa pemilik, dan bukan hutanindung.” paparnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *