Warga Rempang Galang” Bantah BP Batam” Tidak Ada Warga Serahkan Aseknya Secara Sukarela Ke- BP Batam

banner 468x60

Batam,GejolakNews– setelah melakukan Aksi Demo besar-besaran di-depan kantor BP Batam Pada tanggal 23/8-2023 lalu, Monolak Penawaran Relokasi BP Batam.

Muncul  Berita Viral doberbagai  Media sosial (medsos) komentar dari Humas BP Batam yang menyebutkan, Beberapa warga yang memiliki lahan di Rempang  menyerahkan asetnya secara sukarela kepada Badan Pengusaha Batam yang disaksikan langsung oleh Polda Kepulauan Riau, di gedung marketing BP Batam, Jum’at 1/9-2023. Lalu.

banner 336x280

Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, penyerahan itu ditandai dengan surat pernyataan dari 6 badan usaha dan 4 masyarakat. Pihaknya menyambut baik langkah ini karena akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan Rempang.

“Warga Rempang yang menyerahkan lahan atau aset mereka sejauh ini yang dicatat oleh Polda diserahkan ke kita ada 10. Karena kan lagi ada resistensi dari masyarakat, kami meminta bantuan kepada Polda untuk mendata,” katanya disela-sela kegiatan terbatas itu.

Tuti melanjutkan, pihaknya terus melakukan pendekatan personal approach kepada masyarakat ataupun badan usaha yang mungkin bisa menerima alasan BP Batam untuk melakukan relokasi.

Mereka yang menyerahkan secara suka rela ini dapat memudahkan BP Batam untuk membangun secara paralel. Untuk luas lahan dan detail warga yang menyerahkan, Tuti masih harus mencari data yang valid agar tak menjadi sumber liar.

Tuti menambahkan, pengembangan kawasan Rempang masuk dalam program strategis nasional yang diwacanakan oleh Kemenko Ekonomi. Seluruh permasalahan yang bergejolak dilapangan harus diselesaikan hingga September ini.

Tuti membandingkan dengan kemajuan Singapura beberapa puluh tahun yang lalu, saat pemerintahan setempat membangun rumah flate dan vertikal housing dengan menggusur lahan landed house yang mendapatkan penolakan dan perlawanan

“Tapikan dampaknya sekarang sudah dapat mereka nikmati sekarang, memang masyarakat wajarlah melakukan penolakan ataupun resistensi,” tutupnya.

Ditempat yang sama, usai kegiatan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arshad, mengatakan, mereka yang menyerahkan ini sudah lama berniat ingin melakukan, jauh sebelum munculnya penolakan. Hanya saja baru hari ini terealisasi.

“Secara official nanti pers rilis akan dikeluarkan oleh BP Batam. Ada sekitar lima puluhan lebih. Saya juga tidak tau berapa luasnya, berbagai macam ada dari perorangan ataupun badan usaha. Kita cuma membantu dan menyaksikan mereka menyerahkan lahan,” ucap mantan Abang-None 1991 tersebut.

Warga Rempang Galang Membantah

Menurut Suardi, empat orang yang melakukan penyerahan tersebut bukanlah warga kampung adat, dan mereka bahkan tidak tinggal di Rempang.

Muhammad Syuzairi, seorang pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, berpendapat bahwa proyek Rempang Eco City seharusnya bisa dilaksanakan seiring dengan keberadaan permukiman warga.

Dengan hanya 10 persen dari total luas pulau yang digunakan oleh 16 kampung adat, dia berpendapat bahwa penggusuran tidak perlu dilakukan, mengingat pentingnya melestarikan identitas dan jati diri orang Melayu pesisir.

Sementara itu, Mustar Yatim, Ketua Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), mengungkapkan keheranannya terhadap klaim pengembalian tanah oleh pengusaha dan yang pernah mengelola tanah di pulau Rempang kepada BP Batam.

Dia menekankan BP Batam jangan asal bicara berbunyi seperti burung beo tanpa dasar.

Bahwa pulau Rempang adalah tanah berstatus hutan Taman Hutan Buru sehingga seharusnya diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan kepada BP Batam.

“Kalau diserahkan kepada BP Batam maka hal itu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dari penyerahan lahan tersebut,”tegasnya.

Mustar Yatim juga mengingatkan BP Batam untuk mematuhi undang-undang pertanahan pada UU Pokok Agraria dan UU Cipta Kerja klaster pertanahan.

Mustar Yatim tekankan, sebaiknya jika ada penyerahan seperti itu sebaiknya dilakukan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang pertanahan dan kehutanan.

“Supaya tidak menjadi celah dugaan pidana korupsi penyimpangan kewenangan yang bisa untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau ke KPK,”tutupnya.***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *